Dishub Kubar Bakal Tertibkan Izin Kapal dan Feri Penyeberangan
- 25 Feb 2026 16:28 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat menegaskan penertiban izin kapal penyeberangan dan angkutan sungai sebagai prioritas utama pada 2026. Langkah ini diambil menyusul sejumlah insiden pelayaran di Sungai Mahakam yang menimbulkan korban jiwa serta kerugian material.
Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy, mengatakan seluruh kapal penyeberangan di wilayah Melak, Long Iram, hingga Tering diwajibkan segera mengurus perizinan resmi serta mengikuti proses pengukuran kapal sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini sekaligus untuk memastikan setiap armada yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan memiliki perlindungan asuransi bagi penumpang.
“Kami tidak akan memfasilitasi operasional kapal yang tidak memiliki izin. Semua harus melalui proses pengukuran dan penerbitan dokumen resmi agar aspek keselamatan dan perlindungan penumpang terjamin,” ujar Rita dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Anggota DPD RI, Yulianus Henock Sumual, di kantor Bupati Kubar, Senin, 23 Februari 2026.
Menurutnya, dari hasil pendataan dan koordinasi dengan KSOP, sedikitnya 15 kapal feri penyeberangan telah difasilitasi untuk menjalani pengukuran dan proses perizinan. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian kapal ilegal yang tidak terdaftar dan tidak tercakup asuransi.
Dishub juga memperkuat koordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) guna menyeragamkan prosedur pengawasan, termasuk pemeriksaan tonase, kapasitas penumpang, serta kelengkapan alat keselamatan di setiap kapal.
Selain meningkatkan keselamatan, penertiban izin kapal diharapkan berdampak pada optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor transportasi sungai. Dengan seluruh armada terdata dan berizin, potensi retribusi dapat dimaksimalkan sekaligus menciptakan sistem transportasi sungai yang tertib dan akuntabel.
Dishub menargetkan seluruh kapal penyeberangan dan angkutan sungai di Kutai Barat telah memenuhi ketentuan perizinan sebelum puncak arus mudik 2026, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....