KPU-Bawaslu Pastikan Tidak Ada PSU Lanjutan di Kutai Barat

  • 21 Feb 2024 18:11 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kutai Barat memastikan tidak ada lagi pemungutan suara ulang (PSU) lanjutan dalam Pemilu 2024.

Kepastian itu disampaikan KPU atas pernyataan badan pengawas pemilu (Bawaslu) yang menyebut tidak ada lagi rekomendasi untuk PSU susulan.

”Kawan-kawan dari Bawaslu sudah mengkonfirmasi tidak akan ada PSU lanjutan dari PSU yang sudah dilaksanakan kemarin. Yang kedua bahwa prosesnya sudah berjalan sesuai aturan juga ya sesuai jadwal, karena jadwal PSU itu paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara jadi sudah kita laksanakan,” jelas ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye saat memantau rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu di PPK Barong Tongkok, Selasa (21/2/2024).

BACA JUGA:

PSU di Kutai Barat Bertambah Satu TPS

Arkadius mengaku ada 5 TPS di Kutai Barat yang harus dilakukan PSU karena direkomendasikan oleh Bawaslu. Penyebabnya adalah adanya pemilih dengan KTP luar daerah ikut mencoblos pada 14 Februari lalu, tanpa mengantongi surat pindah memilih.

Lima TPS tersebut sudah melaksanakan PSU pada 20 Februari 2024. Namun yang menjadi catatan KPU adalah partisipasi pemilih.

Lantaran dalam PSU tersebut, mayoritas sepi pemilih. Salah satunya di TPS 19 Kelurahan Melak Ulu kecamatan Melak, yang hanya dihadiri 30 pemilih dari DPT 265 orang. Itupun sudah termasuk penyelenggara pemilu.

”Catatan bagi kami adalah hanya partisipasi pemilih. Kami sudah membagikan C-Pemberitahuan sesuai aturan juga H-3, tetapi karena bukan hari diliburkan sehingga banyak yang tidak datang saat PSU,” beber Hanye.

BACA JUGA:

PSU di TPS 19 Melak Ulu Hanya Dihadiri 30 Pemilih, 235 Golput

Yang pasti lanjut Hanye, KPPS sudah bekerja sesuai aturan dan rekomendasi Bawaslu. Terutama data pemilih yang tidak berhak, dikeluarkan dari DPK maupun DPTb.

”Proses yang kita lakukan kemarin sudah sesuai. Data pemilih tidak ada lagi nyelinap-nyelinap selain yang DPT atau orang pindah memilih,” tukasnya.

Sebelumnya Bawaslu Kutai Barat merekomendasikan untuk dilakukan PSU pada 5 TPS. Yakni 4 TPS di kecamatan Bentian Besar dan 1 TPS di kecamatan Melak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....