Otorita IKN dan Kemenpan RB Terus Matangkan Persiapan Pemindahan ASN ke Nusantara
- 27 Agt 2026 08:36 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah menyampaikan daftar 16 kementerian dan lembaga kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai bahan penyusunan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Satuan Tugas Pemindahan ASN sekaligus Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia, mengatakan, OIKN mengidentifikasi kementerian dan lembaga yang dinilai dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Nusantara.
“Kami sudah mengidentifikasi 16 kementerian dan lembaga yang memang dibutuhkan dalam proses pembangunan,” ujar Mia, Rabu 26 Agustus 2026.
Mia menjelaskan, kementerian dan lembaga tersebut mencakup sektor pembangunan, pelayanan publik, hingga penyediaan tanah. Beberapa di antaranya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, ATR-BPN, dan Kementerian Kehutanan.
Daftar tersebut telah disampaikan OIKN kepada Kementerian PANRB dan menjadi masukan dalam penyusunan rencana pemindahan ASN.
Namun, Mia menegaskan, OIKN hanya memberikan masukan mengenai kementerian dan lembaga yang dibutuhkan di IKN. Keputusan mengenai ASN yang akan dipindahkan dan waktu pemindahannya menjadi kewenangan Kementerian PANRB.
“Untuk keputusannya siapa yang akan dipindahkan dan kapan itu ada di Kementerian PAN-RB,” katanya.
Pemerintah Matangkan Kebijakan Pemindahan ASN
Sementara itu Kementerian PAN-RB terus mematangkan kebijakan pemindahan kementerian/lembaga dan ASN ke IKN. Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan, pemindahan ASN tidak hanya berkaitan dengan perpindahan lokasi kerja, tetapi juga perubahan pola kerja pemerintahan.
“Pemindahan ini bukan semata relokasi fisik, tetapi transformasi cara kerja pemerintah. Fokus kita bukan hanya pindah kantor, melainkan pindah pola pikir dan budaya kerja, agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru,” ujar Purwadi usai Rapat Koordinasi dan Monitoring Capaian Pembangunan Tahap I dan II IKN dengan Komisi II DPR RI di IKN, Selasa, 11 November 2025.
Purwadi menjelaskan, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan kementerian dan lembaga ke IKN sejak 2022 melalui proses penapisan atau penyaringan yang komprehensif.
Setelah Kabinet Merah Putih terbentuk pada Oktober 2024, pemerintah kembali menyesuaikan organisasi, jabatan, penempatan sumber daya manusia, serta penataan aset kementerian dan lembaga dengan struktur kabinet baru.
“Seiring dengan perubahan struktur kabinet baru, Kementerian PANRB melakukan penapisan ulang, mempertimbangkan strategi pembangunan IKN dan arah pemerintahan baru agar perpindahan lebih efektif dan efisien,” ucapnya.
Tiga Filter Penentuan Kementerian dan Lembaga
Kementerian PANRB menggunakan tiga pertimbangan utama dalam menyeleksi kementerian dan lembaga yang akan dipindahkan ke IKN.
Pertama, pemerintah melihat peran strategis setiap kementerian dan lembaga, terutama kaitannya dengan kepentingan negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
Kedua, pemerintah mengidentifikasi peran kementerian dan lembaga dalam mendukung sistem pengambilan keputusan nasional serta sistem pertahanan dan keamanan.
Ketiga, pemerintah melakukan analisis risiko untuk melihat dampak apabila fungsi kementerian dan lembaga tersebut tidak segera dipindahkan ke IKN.
Sejak awal 2025, Menteri PANRB juga menerbitkan surat edaran mengenai penyesuaian pemindahan kementerian, lembaga, dan ASN ke IKN.
Penyesuaian tersebut dilakukan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah mengenai IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada 2028.
Tahapan pembangunan dan pemindahan kemudian diarahkan untuk mendukung kesiapan kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Nusantara.
Dengan demikian, daftar 16 kementerian dan lembaga yang disampaikan OIKN menjadi salah satu bagian dari proses yang lebih luas dalam mempersiapkan pemindahan pemerintahan ke IKN.
OIKN berfokus menyiapkan kebutuhan pembangunan dan fasilitas di Nusantara, sementara Kementerian PANRB memiliki kewenangan dalam menentukan kementerian, ASN, serta tahapan pemindahan sesuai kebijakan pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....