Perhitungan Suara Pilkada Tingkat Kecamatan di Kubar Rampung

  • 01 Des 2024 04:05 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada serentak 2024 tingkat kecamatan di Kabupaten Kutai Barat selesai digelar pada Sabtu (30/11/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat, Rintar Pasaribu, mengatakan pleno terbuka di 16 kecamatan sudah dilaksanakan sejak 29 November dan ditargetkan rampung pada Sabtu malam.

“Semoga malam ini pleno di kecamatan sudah selesai. Paling lambat besok sudah selesai semua,” ujar Rintar.

Dalam rapat pleno tersebut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merekap suara dari 194 desa/kelurahan. Proses ini mencakup jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), penggunaan kertas suara, pemilih tambahan dan khusus, serta perolehan suara pasangan calon bupati-wakil bupati dan gubernur-wakil gubernur.

Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dijadwalkan berlangsung pada 3–6 Desember 2024. Rintar menegaskan bahwa hasil rekapitulasi resmi akan diumumkan paling lambat 6 Desember.

BACA JUGA:

KPU Kubar Bakal Rekap Hasil Pilkada Mulai 29 November


Tahapan Penetapan Hasil Pilkada 2024

Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024. Penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK memberitahukan tidak adanya sengketa atau setelah keputusan MK, jika ada perselisihan.

Tahapan berikutnya mencakup pengusulan pengangkatan calon terpilih:

1. Bupati/Wali Kota:

o Tanpa sengketa: 3 hari setelah penetapan.

o Dengan sengketa: 3 hari setelah putusan MK.

2. Gubernur:

o Tanpa sengketa: 3 hari setelah penetapan.

o Dengan sengketa: 3 hari setelah putusan MK.

Setelah proses ini, gubernur akan dilantik oleh presiden, sedangkan bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur setempat.

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024. Pasal 22A menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur akan dilantik serentak pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.

Jika terdapat sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan dapat ditunda hingga selesai proses hukum. Hal serupa berlaku jika ada putaran kedua di daerah tertentu atau keadaan luar biasa yang memengaruhi jadwal.

Rekomendasi Berita