Pemkab Kubar Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 12 September akibat Kabut Asap
- 07 Sep 2026 12:57 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memperpanjang pemberlakuan Pembelajaran dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan yang masih terdampak kabut asap dengan kondisi kualitas udara tidak sehat.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 7 September 2026 hingga Sabtu, 12 September 2026. Perpanjangan BDR ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat melalui Surat Edaran Nomor B-100.3.4-8/DISDIK/IX/2026 tertanggal 6 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Kutai Barat yang masih terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sementara itu, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kondisi kualitas udara sehat tetap dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat menyebut keputusan perpanjangan BDR dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kualitas udara yang masih berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Selama BDR, proses pembelajaran dilaksanakan secara daring dengan menyesuaikan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan serta keterjangkauan peserta didik.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik dan orang tua atau wali, ketersediaan sarana dan prasarana, beban belajar yang proporsional, serta kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengingatkan pendidik agar memberikan materi, tugas, bimbingan, dan evaluasi secara proporsional. Peserta didik diminta tidak dibebani selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
“Orang tua atau wali peserta didik diharapkan mendampingi anak selama BDR dan memastikan mereka tetap menjaga kesehatan. Orang tua juga diminta mengurangi aktivitas anak di luar rumah apabila kondisi lingkungan dan kualitas udara masih tidak sehat,” kata Kepala Disdikbud Kubar, Kamius Junaidi melalui surat edaran tersebut.
Selain itu satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kondisi lingkungan, khususnya kekeringan, kekeringan hidrologis ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, serta kabut asap.
Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka selanjutnya akan disampaikan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi serta arahan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan instansi terkait.
Sebelumnya, kebijakan BDR juga telah diterapkan di Kutai Barat sebagai respons terhadap kondisi kabut asap. Kebijakan tersebut mendapat dukungan masyarakat karena dinilai dapat mengurangi paparan asap dan debu terhadap anak-anak.
Perpanjangan BDR ini sekaligus menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran tetap berlangsung meski dilakukan dari rumah, sementara keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....