Kasus Bayi Meninggal: RSUD HIS Luruskan Isu Penahanan Pasien dan Biaya Tambahan

  • 26 Feb 2026 20:44 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD HIS), dr. I Nyoman Sumahardika, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral yang menyebut adanya penahanan pasien dan dugaan biaya tambahan dalam kasus meninggalnya bayi dari pasien bernama Maria Kawe L.

Menurut dr. Nyoman, Maria masuk ke UGD RSUD HIS pada 23 Februari dalam kondisi darurat dengan kehamilan lanjut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan posisi bayi dalam keadaan sungsang, sehingga pasien segera dibawa ke ruang persalinan untuk penanganan cepat.

“Bayi lahir dengan berat 1,5 kg dan mengalami asfiksia berat, kekurangan oksigen. Tim medis berupaya maksimal dengan ventilator di NICU, namun takdir berkata lain. Bayi meninggal pada 24 Februari pukul 08.20 WITA,” kata dr. Nyoman dalam klarifikasi resmi di RSUD HIS, Kamis, 26 Februari 2026.

Setelah bayi meninggal, keluarga pasien diberi tahu dan diminta menunggu selama dua jam untuk observasi sesuai SOP sebelum jenazah bayi dibawa ke ruang jenazah. Sementara itu, Maria yang baru melahirkan terus mendapat perawatan dokter kandungan. Setelah kondisinya membaik, Maria dinyatakan bisa dipulangkan.

Terkait administrasi, dr. Nyoman menjelaskan pasien tidak memiliki BPJS dan hanya membawa KTP luar Kutai Barat, sehingga masuk sebagai pasien umum. Pembayaran perawatan ibu dan bayi ditanggung secara umum sambil menunggu konfirmasi dari perusahaan tempat pasien bekerja. Proses administrasi selesai sekitar pukul 19.00 WITA karena perusahaan berlokasi jauh.

“Kami tegaskan, tidak ada penahanan pasien selama seharian. Ibu Maria bisa pulang kapan saja asal ada jaminan pembayaran dari perusahaan,” ujar dr. Nyoman.

Ia juga menegaskan bahwa biaya yang muncul adalah biaya perawatan ibu untuk persalinan normal dan biaya perawatan bayi di NICU sesuai prosedur, bukan biaya tambahan seperti yang diberitakan.

Selain klarifikasi dari RSUD HIS, keluarga pasien juga menyampaikan pernyataan resmi. Suami pasien, Titus Frans Wato, menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar di media sosial tidak benar. Dalam surat pernyataan tertanggal 26 Februari 2026, Titus menjelaskan bahwa istrinya, Maria Kawe L, belum terdaftar sebagai peserta BPJS karena status KTP dan kartu keluarga saat melamar kerja.

“Selama berada di RSUD HIS, saya dan istri bersedia menanggung semua biaya sebagai pasien umum. Penanganan yang kami terima sudah sesuai prosedur, dan pihak perusahaan tempat saya bekerja juga membantu mulai dari keberangkatan ke rumah sakit hingga penjemputan kembali,” ucap Titus dalam pernyataannya.

Titus menegaskan bahwa semua informasi yang beredar di media sosial, termasuk isu penahanan dan biaya tambahan, tidak benar. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu keluarganya.

Dengan klarifikasi dari pihak rumah sakit dan keluarga pasien ini, dr. Nyoman mengimbau masyarakat dan netizen untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkan berita yang belum jelas.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penahanan pasien maupun biaya tambahan yang tidak sesuai prosedur dalam kasus ini. RSUD HIS selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pasien,” ucap dr. Nyoman.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial yang mengklaim adanya tindakan penahanan terhadap pasien oleh pihak rumah sakit. Narasi tersebut menyudutkan RSUD HIS, menyebutkan bahwa ibu dari bayi yang meninggal tidak diperbolehkan pulang selama seharian penuh karena kendala biaya rumah sakit.

Berdasarkan klarifikasi dari RSUD HIS maupun keluarga pasien, unggahan yang menarasikan seorang ibu ‘ditahan’ oleh pihak rumah sakit karena belum melunasi biaya persalinan setelah bayinya meninggal dipastikan sebagai berita bohong (hoaks).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....