IDI Desak Penerbitan Perbup untuk Selamatkan Nasib Dokter Non-ASN

  • 21 Jan 2026 12:52 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kutai Barat (Kubar) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum rekrutmen tenaga kesehatan. Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya solusi cepat untuk mengisi kekosongan dokter di berbagai Puskesmas akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer per Januari 2026.

Ketua IDI Kutai Barat, dr. Eri Sarudin, mengungkapkan bahwa ketidakpastian hukum saat ini membuat instansi teknis seperti Dinas Kesehatan dilematis. Tanpa adanya Perbup, rekrutmen dokter kontrak baru atau perpanjangan tenaga TKK (Tenaga Kerja Kontrak) berisiko menjadi temuan pelanggaran administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita tidak bisa hanya menunggu tes CPNS tahunan yang formasinya sangat terbatas. Paling tidak ada Perbup agar Puskesmas bisa merekrut tenaga teknis profesi seperti dokter dan perawat tanpa melanggar aturan. Ini darurat untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan," kata dr. Eri Sarudin di Sendawar, Selasa 20 Januari 2026.

BACA JUGA:

Krisis Dokter Puskesmas: IDI Kubar Sebut Pelayanan Terganggu

Berbeda dengan rumah sakit yang sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan memiliki fleksibilitas dalam rekrutmen tenaga profesional, Puskesmas di Kubar masih sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Akibatnya, per 1 Januari 2026, banyak dokter TKK yang masa kontraknya habis tidak dapat diperpanjang, sehingga terjadi kekosongan pelayanan primer di beberapa kecamatan.

"Kemarin di Jempang dan Tering sempat kosong, akhirnya dokter ASN harus digeser-geser untuk menutupi. Ini bukan solusi jangka panjang karena beban kerja satu dokter untuk satu kecamatan itu sangat tidak ideal, apalagi harus melayani program lapangan seperti Posyandu dan penanganan stunting," ucapnya.

BACA JUGA:

Fasilitas Kesehatan di Nyuatan Masih Kekurangan Tenaga Medis

IDI Kubar juga menyarankan agar Pemkab mempelajari "celah hukum" yang digunakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dia mencatat adanya dokter spesialis di RS Pratama Linggang Bigung yang bisa dibiayai melalui APBD Provinsi meskipun berstatus non-ASN.

"Jika Provinsi bisa menemukan dasar hukumnya, seharusnya Kabupaten juga bisa. Hanya memang kami juga masih cari celah aturannya. Kami berharap Pemkab dan Pemprov duduk bersama mencari jalan keluar agar akses layanan kesehatan yang sudah dibangun dengan biaya besar tidak terbengkalai hanya karena ketiadaan tenaga medis," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....