DBH Pajak Dimanfaatkan untuk Perjelas Batas Kampung di Kecamatan Damai

  • 01 Okt 2026 07:03 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak untuk mendukung penegasan dan penetapan batas kampung.Kegiatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi sekaligus pembimbingan teknis yang digelar di Kantor Kecamatan Damai, Rabu, 30 September 2026.

Kegiatan ini diikuti Camat Damai, pendamping desa, para kepala kampung, serta jajaran Seksi Pemerintahan.

Camat Damai Iman Setiadi, mengatakan kejelasan batas wilayah penting untuk mendukung tertib administrasi, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan anggaran kampung.

“Melalui dukungan Dana Bagi Hasil Pajak ini, kita dapat memfasilitasi kebutuhan krusial aparatur kampung dalam memahami tata cara teknis dan yuridis penetapan batas wilayah. Batas yang tegas akan melahirkan pemetaan pembangunan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, aparatur kampung mendapat pembekalan mengenai pemetaan wilayah, identifikasi titik batas antarkampung, serta penyusunan kesepakatan batas secara partisipatif.

Pemerintah Kecamatan Damai berharap kegiatan ini dapat mempercepat penegasan batas kampung sekaligus mengurangi potensi persoalan terkait wilayah dan lahan.

Secara keseluruhan, penetapan batas kampung masih menjadi pekerjaan rumah di Kutai Barat. Dari 190 kampung di 16 kecamatan, baru 12 kampung yang telah memiliki Peraturan Bupati tentang penetapan batas, sedangkan 178 kampung lainnya belum memiliki batas wilayah yang ditetapkan secara jelas. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah meminta seluruh petinggi kampung mempercepat proses penetapan batas melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.

Kepastian batas wilayah diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan kampung yang lebih terarah sesuai kondisi wilayah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....