PUPR Kubar: Sertifikasi K3 Jadi Syarat Wajib dalam Proyek Konstruksi

  • 31 Jul 2026 08:22 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi syarat wajib dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi, tidak terkecuali di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh seluruh penyedia jasa konstruksi guna menjamin keselamatan pekerja sekaligus menjaga mutu pekerjaan di lapangan.

Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kubar, Hironimus Stephen, mengatakan keberadaan petugas K3 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Karena itu lanjut Stephen, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki tenaga yang memiliki kompetensi di bidang K3.

"Setiap kegiatan konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib harus ada petugas K3. Petugas K3 inilah yang mengarahkan dan memberikan instruksi kepada pekerja tentang keselamatan kerja, jadi tidak bisa ditawar lagi karena sudah menjadi amanat undang-undang," kata Stephen, Jumat 31 Juli 2026.

Menurutnya, petugas K3 memiliki peran penting dalam memastikan seluruh pekerja mematuhi prosedur keselamatan kerja, mulai dari penggunaan alat pelindung diri hingga penerapan standar keamanan selama proses pembangunan berlangsung.

Ia menjelaskan, tanpa adanya petugas K3, risiko kecelakaan kerja akan meningkat karena tidak ada pihak yang memberikan arahan mengenai potensi bahaya di lokasi proyek. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada kualitas pelaksanaan pekerjaan.

"Ketika tidak ada K3 yang bersertifikat, PPK wajib menghentikan kegiatan itu," ujar Stephen.

Selain menjadi kewajiban dalam proyek pemerintah, tenaga bersertifikat K3 juga dibutuhkan pada berbagai proyek konstruksi yang dikerjakan sektor swasta.

Keberadaan tenaga kompeten di bidang keselamatan kerja dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

Stephen berharap, seluruh penyedia jasa konstruksi terus meningkatkan kepatuhan terhadap penerapan K3 sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan budaya keselamatan kerja yang baik, risiko kecelakaan dapat ditekan sekaligus menjaga kesehatan pekerja dan kualitas hasil pembangunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....