Wabup Kubar: Bantuan Keagamaan Ikuti Mekanisme Hibah Daerah
- 02 Mar 2026 16:40 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Program bantuan keagamaan yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kepada sejumlah masjid pada momen bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, dipastikan tetap mengikuti mekanisme hibah dan bantuan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Kubar, Nanang Adriani sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Pemberian bantuan kepada rumah ibadah dan kegiatan keagamaan bukan hanya bentuk dukungan terhadap aktivitas keagamaan masyarakat, tetapi juga harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku agar tidak menyalahi aturan,” kata Nanang Adriani, Selasa 1 Maret 2026.
Wakil Bupati menjelaskan mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 33 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Penerima Wajib Memenuhi Persyaratab Administrasi
Ia menegaskan, setiap penerima hibah dan bantuan sosial wajib memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya telah terdaftar pada akun SIPD-RI dan mengajukan proposal melalui sistem pada periode perencanaan Januari hingga Maret tahun sebelumnya (N-1).
Proposal tersebut harus diunggah melalui akun yang telah terdaftar di SIPD, kemudian berkas fisiknya diantar ke Bagian Kesejahteraan Sosial untuk direkap dalam Rencana Kerja (Renja).
“Ketentuan ini bukan untuk mempersulit masyarakat atau lembaga penerima bantuan, melainkan untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara akuntabel dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD saat ini berada dalam pengawasan yang sangat ketat. Karena itu, setiap tahapan dan persyaratan harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan dan sesuai ketentuan.
Nanang berharap, melalui kepatuhan terhadap mekanisme yang telah ditetapkan, bantuan hibah dan sosial, termasuk untuk kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan, dapat tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan penguatan aktivitas keagamaan di daerah.