Pemkab Kubar Siap Tindak Tegas Perusahaan di Bentian Besar jika Langgar Kewajiban
- 21 Feb 2026 05:16 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memastikan akan mengambil langkah tegas apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pembenahan operasional dan perbaikan jalan sebagaimana telah disepakati dalam masa transisi 6 bulan ke depan sejak tanggal 18 Februari 2026.
Sikap tersebut ditegaskan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Asisten II Setda Kabupaten Kubar, Ali Sadikin, menyikapi persoalan akses jalan masyarakat di Kecamatan Bentian Besar yang bertahun-tahun menjadi keluhan.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan pembenahan dan penataan operasional, termasuk kewajiban memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas operasional mereka.
Namun, Ali menegaskan kesempatan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Seluruh kewajiban tetap harus dijalankan, baik oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit maupun Perusahaan Plywood yang beroperasi di wilayah tersebut, sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.
“Apabila dalam pelaksanaannya kewajiban tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan segera mengambil langkah dan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ali Sadikin, di Selasar Kantor Bupati Kubar, Jumat 20 Februari 2026.
Hal itu lanjutnya, menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat atas akses jalan yang layak dan aman.
Dalam kesempatan itu, Ali juga mengingatkan, jalan memiliki fungsi strategis sebagai urat nadi aktivitas warga yang mendukung perekonomian, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga aktivitas sosial kemasyarakatan.
Karena itu, Pemkab Kutai Barat menegaskan posisinya untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan perlindungan kepentingan masyarakat secara adil dan bertanggung jawab.