DPRD Kubar Tunda Pembahasan Raperda Penguatan Kelembagaan Adat
- 30 Jun 2026 22:36 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - DPRD Kutai Barat (Kubar) menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Adat Istiadat melalui Penguatan Kelembagaan Adat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kutai Barat yang digelar di Ruang Rapat Komisi Lantai II Kantor DPRD Kutai Barat, Selasa 30 Juni 2026.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Agus Sopian, dan dihadiri anggota pansus, perwakilan organisasi perangkat daerah, Dewan Adat, kepala kampung, kepala adat, serta unsur pemerintah kecamatan.
"Penundaan pembahasan dilakukan setelah ditemukan dua usulan Raperda yang memiliki substansi serupa terkait pelestarian adat istiadat dan penguatan kelembagaan adat," kata Agus Sopian.
Draf pertama merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), sedangkan draf kedua merupakan Raperda inisiatif DPRD Kubar.
Untuk menghindari potensi tumpang tindih regulasi, Pansus I memutuskan menunda pembahasan teknis hingga ada kepastian mengenai mekanisme penyelarasan kedua usulan tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, efektif, dan benar-benar mampu memperkuat kelembagaan adat di Kubar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....