Polres Kubar Bongkar Sindikat Narkoba, 5 Pelaku dan 16 Gram Sabu Diamankan
- 01 Okt 2026 07:03 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat mengungkap empat perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari, pada 28 dan 29 September 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku dan menyita 40 paket diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 16,01 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 28 September 2026 malam, di Jalan Hassanudin, Kelurahan Barong Tongkok. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SSS alias P, 24 tahun.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita satu paket diduga sabu dengan berat sekitar 0,19 gram, uang tunai Rp500 ribu, satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.
Pengungkapan berlanjut pada Selasa, 29 September 2026 dini hari di Kecamatan Linggang Bigung. Sekitar pukul 00.20 WITA, polisi mengamankan AG, 25 tahun, di Jalan Mangkujaya, Kampung Linggang Bigung.
Dari AG, petugas menyita 27 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10,69 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat press, alat hisap, sejumlah plastik klip dan satu unit telepon seluler.
Kemudian sekitar pukul 01.10 WITA, polisi kembali mengamankan MTH, 34 tahun, di Jalan Pasar Nala 2, Kampung Linggang Bigung. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2,13 gram, satu alat hisap dan satu unit telepon seluler.
Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Kutai Barat juga mengamankan dua pria, ES, 22 tahun, dan JL, 30 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kecamatan Linggang Bigung.
Dari keduanya, polisi menyita sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar tiga gram, uang tunai Rp1,1 juta, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor serta sejumlah barang lainnya.
Jika seluruh pengungkapan tersebut dihitung, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku dan 40 paket diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 16,01 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, barang bukti yang diamankan meliputi lima unit telepon seluler, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp1,6 juta, satu timbangan digital, satu alat press, dua alat hisap serta sejumlah plastik klip dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Satresnarkoba Polres Kutai Barat menyebut sejumlah perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Penyidik masih mendalami asal narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Kubar, Iptu Sukoco dalam keterangan pers, Rabu 30 September 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....