Ketua PDA Kubar Beberkan Alasan Sulitnya Memberantas Judi dalam Upacara Adat

  • 30 Sep 2026 12:46 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Praktik perjudian yang kerap menyusup dalam upacara adat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) hingga kini masih menjadi dilema yang sulit dipecahkan. Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, Yurang, membeberkan secara gamblang akar permasalahan mengapa aktivitas taruhan seperti dadu tongkok, sabung ayam, dan permainan kartu begitu sukar diberantas dari arena ritual kedukaan masyarakat.

Menurut Yurang, masalah ini bukan sekadar urusan penegakan hukum hukum positif semata, melainkan ada keterikatan faktor ekonomi, sejarah panjang, hingga pergeseran nilai budaya yang saling mengunci.

Berikut adalah faktor utama sulitnya memberantas perjudian dalam acara adat di Kutai Barat:

1. Akar Sejarah Panjang dan Faktor "Budaya"

Yurang meluruskan bahwa perjudian bukanlah bagian dari hukum adat murni, melainkan kebiasaan atau budaya hiburan masyarakat yang sudah melekat sejak zaman dahulu kala. Keterikatan ini bahkan sudah berlangsung lintas generasi.

"Sebetulnya judi ini sudah ada sejak dulu. Bapak saya itu lahir tahun 1912, sejak saat itu sudah ada judi, bahkan jauh sebelum era almarhum bapak saya," ujar Yurang dalam dialog bersama Bamagnas untuk Menjaga Harmoni Sosial di Barong Tongkok, Senin 28 September 2026.

Menurut Yurang, faktor historis inilah yang membuat aparat keamanan di lapangan kerap berhadapan dengan tembok psikologis masyarakat yang menganggap aktivitas tersebut sebagai hiburan wajib saat masa berkabung atau pelaksanaan ritual.

2. Ketergantungan Finansial Penyelenggara Acara

Penyebab paling krusial dari bertahannya judi tongkok di area lembo lestari (lokasi acara) adalah masalah kebutuhan finansial. Upacara adat kematian besar Dayak, seperti ritual Kwangkai atau Kenyau, membutuhkan biaya operasional yang sangat mahal karena bisa berlangsung selama 9 hingga belasan hari.

Penyelenggara ritual memanfaatkan fee atau uang potongan taruhan (cook) dari para penjudi untuk menutup biaya operasional tersebut. "Upacara yang disertai kegiatan tongkok ini cukup membantu masyarakat pelaksana. Dari uang cook itulah mereka gunakan untuk membantu membeli beras, hewan kurban, dan kebutuhan logistik acara lainnya," katanya.

3. Keterkaitan Filosofis Ritual (Saung Salaku / Judi Jahina)

Ada alasan tersendiri yang membuat praktik ini memiliki pembenaran moral di mata sebagian masyarakat adat. Yurang menjelaskan, dalam prosesi sakral pengantaran arwah leluhur, terdapat tradisi yang disebut saukng salakng atau judi jahikng.

Dalam ritual tersebut, terdapat pesan simbolis yang disampaikan kepada roh leluhur bahwa keluarga yang ditinggalkan sedang berkumpul dalam suasana ramai (rame-rame) sambil membagikan uang. Simbolisme adat yang dipadukan dengan aktivitas taruhan nyata ini membuat esensi judi menjadi sangat bias dan kabur di mata masyarakat awam.

4. Efek Ekonomi Berantai bagi Warga Lokal

Keberadaan arena perjudian di tengah upacara adat secara tidak langsung menciptakan pasar kaget yang menguntungkan ekonomi mikro. Di sekitar area ritual, banyak warga lokal yang memanfaatkan keramaian untuk membuka lapak dagangan, mulai dari berjualan makanan, barang kelontong, hingga senjata tradisional seperti mandau dan pisau pengetam. Jika arena tersebut ditutup total secara sepihak, roda ekonomi sekunder warga di sekitar lokasi juga akan langsung lumpuh.

“Karena feenya itu atau cooknya itu yang dibutuhkan oleh si pelaksana atau si penyelenggara untuk membantu membeli beras dan sebagainya. Selain itu, itu juga menjadi tempat ada yang jualan barang, ada yang jualan pisau dan sebagainya,” ucap mantan kepala Adat kecamatan Sekolaq Darat tersebut.

Solusi yang Ditawarkan PDA Kubar

Yurang menegaskan bahwa penegakan hukum pidana murni berupa penangkapan sebenarnya sudah berulang kali dilakukan sejak era kepemimpinan Bupati terdahulu, bahkan beberapa tokoh masyarakat sempat diproses hukum dan ditangkap. Namun, langkah represif tersebut terbukti tidak efektif jangka panjang karena akar masalah ekonominya tidak pernah diselesaikan.

Sebagai jalan keluar, PDA Kubar bersama Bamagnas Kubar mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk hadir memberikan solusi konkret melalui intervensi APBD.

"Kami sangat sepakat untuk menyelesaikan hal-hal yang merugikan kehidupan sosial masyarakat. Solusinya, pemerintah daerah harus mengalokasikan dana bantuan upacara adat. Jika pemerintah mau menanggung minimal setengah biaya operasional, misalnya membantu Rp 150 juta untuk acara Kenyau, maka judi tongkok tidak perlu ada lagi. Lembaga adat akan punya dasar kuat untuk melarang total judi masuk ke area ritual," kata Yurang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....