Satresnarkoba Polres Kutai Barat Amankan 27 Paket Sabu di Linggang Bigung

  • 01 Okt 2026 07:04 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat mengamankan seorang pria berinisial AG, 25 tahun, terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Jalan Mangkujaya, Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 00.20 WITA. Dari penindakan itu, polisi menyita 27 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 10,69 gram.

Selain barang diduga narkotika, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, alat press, alat hisap, sejumlah plastik klip, satu unit telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasi Humas Polres Kutai Barat Iptu Sukoco menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh AG dari seseorang yang identitasnya telah diketahui penyidik.

AG bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....