Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Barong Tongkok, Sembilan Poket Sabu Disita

  • 08 Mar 2026 19:48 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial G.Y (32) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barong Tongkok. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Purai Ngeriman, Kelurahan Simpang Raya, Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Kubar, AKP Deky Jonathan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga sering menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang telah diketahui identitasnya sedang berada di atas sepeda motor dan diduga tengah menunggu seseorang. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut,” kata Decky dalam keterangan resmi Polres Kubar, Sabtu, 7 Maret 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 poket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 3,20 gram. Barang haram tersebut ditemukan di beberapa tempat, di antaranya di dalam bungkus makanan ringan serta wadah plastik yang disimpan di saku celana tersangka.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui kontak telepon. Saat diamankan, tersangka diduga sedang menunggu pembeli,” katanya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Rekomendasi Berita