Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 207 Poket Sabu di Kutai Barat
- 25 Feb 2026 21:36 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran 207 poket sabu di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berinisial IY berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika siap edar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Agus Sunandar. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 207 poket sabu dengan total berat bruto sekitar 31 gram, serta uang tunai jutaan rupiah. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kutai Barat.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombespol Yuliyanto, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba,” ujar Yuliyanto, melalui keterangan resmi Polda Kaltim, Rabu 25 februari 2026 .
Ia menyebut, tersangka IY saat ini telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Timur.