Sopir Truk Kayu Ilegal di Besiq Lolos Usai Kelabui Petugas
- 29 Jan 2026 23:29 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Upaya penegakan hukum terhadap pembalakan liar di Hutan Desa, kampung Besiq, Kecamatan Damai, kabupaten Kutai Barat, diwarnai aksi pelarian salah satu unit kendaraan pengangkut.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur mengakui bahwa dari tiga armada yang terdeteksi mengangkut kayu tanpa dokumen, satu truk berhasil mengelabui petugas dan meloloskan diri saat penggerebekan pada Rabu 28 Januari 2026 malam.
Meski satu unit lolos, Tim Polisi Hutan (Polhut) tetap berhasil mengamankan dua unit dump truck lainnya beserta muatan 160 batang kayu ulin ilegal. Kayu-kayu tersebut dicegat saat melintas di Kilometer 9 Kampung Besiq sekitar pukul 12.57 WITA.
BACA JUGA:
Polisi Kehutanan Amankan Tiga Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Damai
Kepala Polhut Provinsi Kaltim, Jumain, mengungkapkan bahwa armada yang tertangkap sedianya akan membawa kayu hasil jarahan tersebut menuju Samarinda dan Barong Tongkok.
"Satu armada lepas dan tidak kita ketahui keberadaannya, namun dua lainnya berhasil kita amankan karena terbukti memuat kayu tanpa dokumen resmi," kata Jumain dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, Kamis 29 Januari 2026.
BACA JUGA:
Pembalakan Liar Hutan Desa Kampung Besiq Terbongkar
Kejadian bermula saat petugas menggiring tiga truk tangkapan dari Kilometer 9 ke jalan umum di Kilometer 7 Besiq pada Rabu malam. Sopir truk berwarna biru bernomor polisi KT 8078 EG berinisial H, yang saat itu membawa istrinya yang sedang hamil, melancarkan siasat dengan mengaku kunci mobilnya telah dibawa kabur oleh rekan sopir lainnya.
H bersama istrinya sempat tidur dalam mobil hingga dini hari. Namun, pada pagi hari, H beserta istrinya diketahui telah melarikan diri.
Petugas sempat mengantisipasi dengan mencabut aki mobil tersebut sebelum membawa dua truk lainnya ke Mapolres Kubar.
Namun setelah tiba di Polres, warga Besiq mengabarkan jika mobil yang ditinggalkan hilang dari lokasi Kilometer 7, bersama muatan kayu ulin.
"Sampai saat ini kami tidak tahu keberadaannya. Namun kami akan berupaya mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab," ucap Kapolhut Dinas Kehutanan Kaltim, Jumain.
Berbeda dengan H, dua sopir truk lainnya berinisial RS dan E kini telah diamankan petugas. Mereka beserta dua unit dump truck bernomor polisi KT 8565 PB dan KT 8620 NV kini berada di Mapolres Kubar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan distribusi kayu ilegal tersebut.
BACA JUGA:
Pembalakan Liar di Hutan Desa Besiq, Disinyalir Sudah Berlangsung Empat Bulan
Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, menambahkan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini dititipkan di Mapolres Kubar. Polri selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS akan mendampingi Dinas Kehutanan dalam pengembangan kasus ini.
"Proses penyidikan akan dilakukan oleh Dinas Kehutanan, namun lokusnya tetap di Kutai Barat. Proses hukum hingga sidang akan dilaksanakan di sini," ujar Kompol Subari.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tim gabungan yang melibatkan TNI dan Kejaksaan juga dijadwalkan kembali ke lokasi untuk memastikan tidak ada sisa kayu atau aktivitas ilegal yang tertinggal di area Hutan Desa Besiq.