Otorita IKN Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi
- 18 Jun 2025 09:01 WIB
- Sendawar
KBRN, Nusantara : Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan sosialisasi antikorupsi guna membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas, pada Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman tentang gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest), dua hal penting yang sering kali luput namun memiliki potensi besar dalam memicu praktik korupsi.
Sosialisasi berlangsung secara hybrid dari Gedung Kemenko 3, Tower 4, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, dan diikuti oleh seluruh pimpinan serta pegawai OIKN. Sebagai narasumber utama, hadir Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, yang memberikan paparan mendalam terkait strategi pencegahan korupsi dari sisi perilaku dan tata kelola.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan OIKN, Agung Dodit Muliawan, menyampaikan pentingnya kegiatan ini bagi OIKN yang masih terbilang baru.
“OIKN dibentuk pada Januari 2023 dan kini menghadapi tantangan besar dalam pembangunan fisik di lapangan pada tahun 2025. Dalam proses ini, tentu akan muncul potensi gratifikasi maupun konflik kepentingan yang harus dikelola secara tepat,” ujarnya.
BACA JUGA:
OIKN-Pemkab PPU Mulai Sinkronisasi Kewenangan dan Wilayah Administratif
Agung menekankan bahwa latar belakang pegawai OIKN yang sangat beragam dari instansi pusat, daerah, hingga sektor swasta membuat persepsi tentang integritas bisa berbeda-beda.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyatukan pemahaman dan membentuk budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi,” lanjutnya.
Melalui kegiatan ini, OIKN menegaskan komitmennya untuk terus membangun sistem kerja yang akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi etika pemerintahan. Sosialisasi semacam ini akan digelar secara rutin untuk memastikan bahwa seluruh jajaran memahami risiko korupsi dan cara pencegahannya secara praktis.
“Kami percaya bahwa pembangunan fisik IKN harus dibarengi dengan pembangunan integritas. Ini adalah pondasi penting bagi Ibu Kota masa depan yang tidak hanya modern, tetapi juga bebas dari praktik-praktik yang merugikan negara,” tutup Agung Dodit.
BACA JUGA:
OIKN–BUMD Jakarta Perkuat Sinergi Bangun Masa Depan Nusantara
Sementara itu Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya menjelaskan bahwa korupsi merupakan salah satu bentuk fraud (kecurangan) yang paling merusak karena dilakukan dengan sengaja dan sering kali tersembunyi.
Berdasarkan kerangka Fraud Tree dari Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), korupsi termasuk dalam kategori besar bersama dengan penyalahgunaan aset dan manipulasi laporan keuangan.
“Korupsi terbagi dalam empat bentuk: conflict of interest, suap (bribery), gratifikasi ilegal, dan pemerasan ekonomi. Masing-masing punya potensi merusak sistem bila tidak dikendalikan sejak awal,” jelas Herda.
Ia menekankan bahwa dalam mengelola konflik kepentingan, pendekatan berbasis nilai (value-based) dan kepatuhan aturan (compliance-based) harus berjalan seiring.
“Pendekatan nilai membangun komitmen moral, sementara pendekatan kepatuhan menjaga agar tindakan kita tetap dalam koridor hukum,” jelasnya.
KPK juga memberikan simulasi dan contoh-contoh nyata bagaimana bentuk gratifikasi bisa terjadi, baik yang bersifat kasat mata seperti pemberian hadiah atau jamuan makan, maupun yang lebih halus seperti akses khusus dalam proses pengambilan keputusan.