Kontraktor Proyek RS Bekokong Keluhkan Pemutusan Kontrak Dinkes
- 07 Feb 2025 17:18 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Kontraktor PT Bumalindo Prima Abadi, Dadang, mengatakan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan Dinas Kesehatan, terhadap dirinya menjadi penyebab masalah Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), tak selesai tepat waktu hingga terjadi kelebihan bayar sampai miliaran rupiah.
Menurutnya, masalah tersebut tidak akan terjadi, apabila Kadis Kesehatan Kabupaten Kubar, Ritawati Sinaga, atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak melakukan pemutusan kontrak, pada tahap I (satu) pembangunan proyek RS Bekokong.
Sesuai aturan, lanjut Dadang, PPK harusnya memberikan perpanjangan masa kontrak atau addendum kontrak. Sehingga progres pekerjaan dapat tercapai 35 persen, serta tidak terjadi kelebihan bayar seperti saat ini.
“Padahal saya sudah mewanti-wanti juga, karena kalau diputus kontrak dibawah progres 35 persen, artinya saya harus mengembalikan uang kepada pemerintah. Saya sudah bilang, saya tidak punya uang untuk mengembalikan uang kalau diputus kontrak,” katanya.
Kata Dadang, bakal diberikan perpanjangan kontrak, dalam kurun waktu 7 hari, progres pekerjaan bisa selesai lebih dari 35 persen. Karena material dan para pekerja sudah siap di lapangan.
“Material sudah siap, alat berat lengkap dan tukang banyak. Progres 35 persen itu saya targetkan seminggu saja, tapi tiba-tiba diputus kontrak. Mereka itu ngak taulah, kaya sentimen gitu,” ujarnya.
Dadang mengaku pasrah, terlebih dirinya sudah mendapat surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
“Pasrah aja, karena material kami siap lapangan, hanya belum terpasang. Material on Site (MoS) kami kan tidak ikut dihitung dalam proses. Menurut perhitungan kami, MoS itu sekitar Rp. 7,8 miliar. Kelebihan bayar hanya Rp. 2,1 miliar,” paparnya.
Sementara Kadis Kesehatan Kabupaten Kubar, Ritawati Sinaga, dikonfirmasi wartawan terkait pemanggilan dirinya dalam keterkaitan Proyek Pembangunan RS Bekokong, tidak merespon. Sementara diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kubar, menyatakan, terjadi kelebihan bayar atas proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong, Kecamatan Jempang, sekitar Rp. 2,1 miliar.