Dibebaskan, PH Budi Permanto Pertimbangkan PK Terkait Eksekusi oleh Kejari Kubar
- 30 Mei 2026 03:28 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Penasihat Hukum (PH) Budi Permanto, Alberto Chandra, menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah langkah hukum lanjutan, setelah polemik eksekusi terhadap kliennya oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) pada 25 Mei 2026.
Pernyataan itu disampaikan Chandra, usai kliennya Budi Permanto di bebaskan melalui mekanisme penyesuaian pidana denda, dan saat ini telah kembali ke rumah, berkumpul bersama keluarganya setelah sempat menjalani proses penempatan di Lapas Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), selama kurang dari 24 jam.
Chandra, mengatakan perkara pidana yang menjerat kliennya berkaitan dengan Pasal 162 Undang-Undang Minerba terkait dugaan menghalangi aktivitas pertambangan batu bara PT Tepian Indah Sukses (TIS).
Di sisi lain, menurut Chandra, sengketa perdata terkait lahan yang diperjuangkan Budi Permanto juga masih berproses hingga tingkat kasasi.
“Kita masih koordinasi dengan Pak Budi dan keluarga apa langkah yang akan kita ambil,” kata Chandra kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis 28 Mei 2026 malam.
Ia menyebut salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah upaya hukum terhadap pihak yang dinilai melakukan tindakan di luar kewenangan saat proses eksekusi berlangsung.
“Khususnya ada yang melakukan eksekusi bukan orang yang berhak melakukan eksekusi, itu akan kita lakukan upaya hukum,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara pidana yang menjerat Budi Permanto.
“Kita masih pikir-pikir dulu untuk melakukan PK karena menurut kami masih ada kejanggalan dalam putusan itu,” ucap Chandra.
Ia menjelaskan, Budi Permanto sebelumnya sempat memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kubar sebelum putusan banding yang menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima atau NO.
“Putusan NO ini juga tidak menghilangkan haknya kita atau siapa pun yang masih punya hak, termasuk Pak Budi,” ucap Chandra.
Menurutnya, perkara tersebut saat ini masih berproses di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), untuk mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Harapan kita Hakim Mahkamah Agung betul-betul memberikan keadilan dalam perkara ini,” katanya.
Budi Keberatan atas Proses Eksekusi
Sementara itu, Budi Permanto kembali menegaskan dirinya bukan pelaku tambang ilegal sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait persoalan tersebut.
“Saya bukan pelaku illegal mining. Saya memperjuangkan hak saya yang digusur tanpa kompensasi,” kata Budi.
Ia menyebut lahan kelompok tani Jaga La’ang yang diperjuangkannya telah digusur tanpa pembayaran maupun kompensasi oleh PT TIS.
“Ada ladang saya, tanaman tumbuh, bahkan rumah kelompok tani kami yang digusur tanpa kompensasi,” ujarnya.
Budi juga mengaku keberatan atas proses eksekusi yang menurutnya dilakukan di depan anak dan istrinya di kediamannya.
Ia menilai tindakan tersebut sangat berdampak secara psikologis terhadap keluarga, karena berlangsung dalam situasi yang menurutnya tidak seharusnya terjadi di lingkungan rumah.
“Yang membuat saya sangat keberatan adalah penindakan eksekusi yang dilakukan di rumah saya di depan anak istri saya,” ucap Budi Permanto.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....