Wabup Kubar Soal Kasus RS Bekokong: No Comment
- 22 Jan 2026 21:01 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar), Nanang Adriani, memilih tidak memberikan komentar terkait proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bekokong yang belakangan menjadi sorotan publik dan kini berujung pada penetapan tersangka Kepala Dinas Kesehatan oleh Polda Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Nanang saat ditemui RRI usai menghadiri Forum Diskusi Publik RKPD di Gedung ATJ Kantor Pemkab Kubar, Senin 19 Januari 2026 lalu.
Saat itu, Wabup Kubar ditanya mengenai rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Kecamatan Bongan, sementara Pemkab Kutai Barat juga tengah membangun RS Pratama Bekokong yang lokasinya tidak terlalu jauh.
Awalnya, Nanang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mendukung penuh pembangunan RS Tipe B di Bongan karena memiliki klasifikasi layanan yang berbeda.
“Saya tidak mau membahas yang di Bekokong, tapi kan ini juga kelasnya lain,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai kelanjutan proyek RS Pratama Bekokong, Wabup Nanang memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
“No comment,” katanya singkat.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Proyek RS Bekokong Seret Kadinkes Kubar Jadi Tersangka
Ia menegaskan belum berani memberikan pernyataan karena belum memperoleh informasi yang cukup.
“Saya tidak dapat ini (berkomentar) karena belum dapat info yang berani saya komen,” ujarnya.
Fokus RS Tipe B Bongan
Nanang mengungkapkan, dirinya sempat mendampingi Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, saat meninjau lokasi rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Kecamatan Bongan.
Menurutnya, Gubernur Kaltim sangat mendukung pembangunan rumah sakit tersebut karena akan meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat Kutai Barat, tanpa harus dirujuk ke luar daerah.
“Pak Gubernur sangat senang sekali kalau rumah sakit tipe B ini bisa dibangun di Bongan, supaya masyarakat tidak perlu lagi dirujuk ke Samarinda atau Tenggarong,” ucap Nanang.
Ia menambahkan, lokasi pembangunan RS Tipe B tersebut telah disiapkan oleh masyarakat setempat sebagai bentuk dukungan penuh.
“Itu adalah salah satu bentuk kegembiraan masyarakat di sana. Mereka berharap rumah sakit itu benar-benar bisa terlaksana dan tidak pindah ke mana-mana,” ujarnya.
RS Bekokong Berujung Kasus Hukum
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan RS Pratama Bekokong sebelumnya mendapat perhatian luas masyarakat karena dinilai strategis untuk meningkatkan layanan kesehatan di wilayah Jempang, Bongan, dan sekitarnya.
Namun proyek tersebut justru berujung mangkrak dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.
BACA JUGA:
Polda Kaltim Bongkar Korupsi RS Bekokong, Rugi Miliaran
Polda Kalimantan Timur melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus secara resmi membeberkan kasus ini dalam press rilis, Kamis 22 Januari 2026.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni:
- RS, Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- S, Direktur PT BPA, selaku penyedia jasa konstruksi
“Setelah dilakukan pulbaket di lapangan, kami menemukan fakta pembangunan hanya mencapai sekitar 30 persen. Di lokasi hanya terdapat tumpukan material dan pondasi yang belum selesai,” ujar AKBP Kadek.
Kejanggalan Perencanaan
Penyidikan juga mengungkap kejanggalan serius sejak tahap perencanaan. Nilai perencanaan teknis proyek tercatat mencapai Rp145,4 miliar, sementara anggaran yang tersedia dalam APBD 2024 hanya Rp48,01 miliar.
BACA JUGA:
Kilas Balik Proyek RS Bekokong Hingga Kadinkes Jadi Tersangka
Ketimpangan tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya persekongkolan. Tersangka RS diduga memerintahkan penyesuaian desain secara lisan tanpa melalui mekanisme kontrak perubahan (addendum) yang sah, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kasus RS Pratama Bekokong kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polda Kaltim, termasuk membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....