Ketua PERADI Kubar Turun Tangan Tangani Masalah KSU Sejahtera Etam Bersama

  • 26 Apr 2025 13:04 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar : Pengacara yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kutai Barat (Kubar), Hengki, S.H., M.H,, langsung bersedia menangani persoalan yang terjadi dalam kepengurusan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Etam Bersama, setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Kurdiansyah Cs.

Belum lama ini, terjadi pergantian pengurus di koperasi yang bermitra dengan PT Maha Karya Bersama (MKB), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kubar. Pergantian itu diduga dilakukan sepihak oleh pengurus baru, menggantikan kepengurusan lama yang dikomandani oleh Kurdiansyah.

Persoalan ini lah yang membuat Hengki, bersedia ketika diminta menjadi kuasa hukum Kurdiansah Cs. Karena menurutnya, memang ada yang tidak beres dalam pergantian kepengurusan KSU Sejahtera Etam Bersama.

“Saya sudah banyak ngobrol dengan klien saya ini. Saya lihat di situ, banyak ketidakberesan,” kata Hengki, Sabtu (26/4/2025).

Menurut pengacara yang memang memiliki keilmuan di bidang keperdataan tersebut, meski pengurus baru mengklaim bahwa proses pergantian yang terjadi sudah benar, namun harus diuji terlebih dahulu. Apalagi ada banyak kejanggalan dalam proses pergantian pengurus KSU Sejahtera Etam Bersama, berdasarkan informasi yang diterima dari Kurdiansyah, selaku kliennya saat ini.

“Mengapa dia bisa diganti, dasar hukumnya apa, dari situ nanti kita bisa lihat kebenarannya. Tetapi saya tidak mau berbicara banyak dulu. Nanti, setelah kita melangkah ke upaya hukum, baru kita buka semua. Karena saya sendiri sudah merekam, ada banyak kejanggalan di sini,” tegasnya.

Kata Hengki, masalah yang terjadi di koperasi ini, memang lebih mengarah pada kasus perdata. Namun tidak menutup kemungkinan, masuk dalam kasus pidana, melibatkan oknum-oknum tertentu hingga ke manajemen perusahaan.

Kendati demikian, saat ini ia tidak ingin berbicara terlalu jauh, fokus pada masalah pergantian kepengurusan yang dinilai cacat hukum secara keperdataan. Ada pun, laporan polisi yang sebelumnya sudah dilayangkan Kurdiansyah Cs, tetap akan di kawal. Dalam artian, masalah ini akan dibawa menempuh upaya hukum perdata dan pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....