Polres Kubar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal
- 14 Mar 2025 19:47 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar : Polres Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di kampung Kelian Dalam, kecamatan Long Iram kabupaten Kutai Barat. Dua tersangka tersebut adalah, yaitu S dan R, yang diduga melakukan Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Iptu Rangga Asprilla Fauza, menegaskan, dua tersangka itu ditangkap saat pihaknya melakukan operasi penggrebekan di sungai Babi, kampung Kelian Dalam kecamatan Long Iram, yang sempat dilaporkan warga setempat.
“Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kubar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Rangga dalam rilis resmi yang disampaikan melalui Instagram Satreskrim Polres Kubar, Kamis (13/3/2025).
BACA JUGA:
APH Kubar Laporkan Tambang Ilegal ke Mabes Polri
Kasat Reskrim menegaskan, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi intensif yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.
Rangga mengatakan, operasi pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A/9/II/2025/SPKT/Polres Kubar/Polda Kaltim tanggal 27 Februari 2025.
Dia menambahkan, selain di sungai Babi, pihaknya juga melakukan penyelidikan dan penyidikan di dua lokasi lainnya. Yakni kampung Intu Lingau kecamatan Nyuatan dan kampung Gleo Kecamatan Barong Tongkok.
“Kami telah melakukan penindakan di dua lokasi PETI, sementara satu lokasi lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
BACA JUGA:
APHKB Desak Mabes Polri Usut Tambang Ilegal di Kubar
Di kampung Gleo Penyidik menyita satu unit ekskavator merek Zoom Lion ZE215E. Proses penyidikan masih berlangsung, dan tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti di lapangan.
Sedangkan di Kampung Intu Lingau kecamatan Nyuatan, penyelidik menemukan bekas aktivitas tambang ilegal, namun tim tidak menemukan aktivitas penambangan saat pengecekan.
“Selanjutnya Penyelidik telah melakukan Police line terhadap lokasi dimaksud,” ucapnya.
Polres Kutai Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan toleran terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Polres Kutai Barat berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan Penambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah hukum Polres Kutai Barat ,” tutup Kasat Reskrim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....