Pejabat Lelang Dorong Transparansi Penjualan Aset Melalui Sistem Digital

  • 10 Jun 2026 07:25 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Samarinda - Pejabat lelang memiliki peran penting dalam menjamin proses penjualan aset berlangsung secara sah, terbuka, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, Pejabat Lelang Kelas I merupakan pejabat lelang pemerintah yang berwenang melaksanakan berbagai jenis lelang sesuai ketentuan, sedangkan Pejabat Lelang Kelas II berwenang menangani lelang noneksekusi sukarela atas permintaan pemilik barang.

Lelang noneksekusi sukarela dapat diterapkan untuk berbagai jenis aset, mulai dari kendaraan bermotor, koleksi barang antik, properti, hingga aset perusahaan yang ingin dijual melalui mekanisme lelang. Sistem tersebut memberikan alternatif penjualan yang lebih transparan dibandingkan transaksi secara langsung.

Notaris, PPAT sekaligus Pejabat Lelang Kelas II Kalimantan Timur, Indera Dewi mengatakan mekanisme lelang memberikan keuntungan bagi penjual maupun pembeli karena seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh banyak peserta.

“Keunggulan proses lelang yakni penjualan dilakukan secara terbuka dan transparan kepada banyak calon pembeli sekaligus, sehingga peluang terciptanya harga menjadi lebih kompetitif dan lebih tinggi. Selain itu, seluruh proses terdokumentasi dengan baik sehingga memberikan rasa aman kepada penjual maupun pembeli,” kata Indera Dewi, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurutnya, sistem lelang yang terdokumentasi dengan baik juga meminimalkan potensi sengketa karena setiap tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas. Hal tersebut menjadi salah satu alasan semakin banyak masyarakat maupun perusahaan memanfaatkan mekanisme lelang untuk menjual aset yang dimiliki.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, peserta dapat mengakses portal lelang.go.id dengan memperhatikan pengumuman yang tersedia, meneliti barang atau produk yang akan dilelang, melakukan setoran uang jaminan, serta mengunggah identitas diri yang sah sebagai persyaratan mengikuti lelang.

“Calon peserta diharapkan membaca seluruh informasi yang tercantum dalam pengumuman lelang dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengikuti proses penawaran. Dengan demikian, pelaksanaan lelang dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....