Pemkab Kubar Usulkan HGU Tak Produktif Kembalikan untuk Rakyat
- 14 Feb 2026 21:58 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) untuk mengentaskan kemiskinan melalui sektor pertanian rakyat dan program ketahanan pangan nasional menghadapi tembok besar. Masalah tumpang tindih lahan (multi-use) serta dominasi konsesi korporasi kini menjadi penghambat utama bagi pembangunan daerah dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Kubar, Stepanus Alexander Samson, mengungkapkan bahwa kondisi geografis dan legalitas lahan di Kubar saat ini sangat kompleks karena sebagian besar wilayah daratan telah terkunci oleh berbagai status perizinan.
Stepanus menjelaskan bahwa ketersediaan lahan yang siap pakai sangat terbatas karena adanya tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan besar dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kondisi ini berdampak langsung pada kegagalan pemenuhan target program strategis pemerintah.
“Banyak lahan pertanian dikuasai perkebunan yang dikuasai korporasi sehingga rakyat kecil kesulitan mencari lahan untuk pertanian skala besar,” kata Stepanus, dalam Focus Group Discussion (FGD) Strategi Penguatan SDM yang digelar di Sendawar, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia mencontohkan program pemerintah pusat yang ingin membangun food estate di Kutai Barat, gagal karena minimnya lahan luas dalam satu hamparan.
"Begitu ada program food estate dan kami diminta mencarikan lahan 10.000 hektare yang berada di satu hamparan, kami tidak dapat memenuhinya. Masalahnya lahan di Kubar ini bersifat multi-use; ada yang berupa HGU perusahaan sawit, ada yang berupa IUP pertambangan," ujar Stepanus.
Kondisi serupa juga terjadi saat penyusunan dokumen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dari target yang diharapkan, tim hanya mampu menemukan sekitar 3.000 hektare lahan yang benar-benar bersih (clean and clear) karena bersumber dari Area Peruntukan Lain (APL).
Membidik HGU Tak Produktif Milik Korporasi
Menyikapi kebuntuan tersebut, Pemkab Kubar mulai mengambil langkah strategis dengan melirik ratusan ribu hektare lahan HGU yang secara data tercatat milik perusahaan, namun pada realitanya tidak dikelola atau menganggur.
"Sebenarnya lahan HGU itu luas sekali, mencapai ratusan ribu hektare. Tetapi realisasi yang menjadi kebun produktif tidak sebanyak itu. Kami berpikir, alangkah baiknya lahan HGU yang tidak produktif dan tidak dipakai pengusaha itu dikembalikan lagi ke daerah agar bisa dikelola masyarakat," ucap Stepanus.
Meski menyadari bahwa urusan pengembalian status lahan HGU merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN dengan birokrasi yang panjang, Stepanus menilai langkah ini perlu diperjuangkan demi kedaulatan lahan masyarakat lokal.
Dukungan ketersediaan lahan ini dianggap krusial untuk mengubah pola pikir masyarakat dari sekadar buruh menjadi pemilik (owner) kebun mandiri. Dengan menjadi pemilik lahan, pendapatan warga diprediksi bisa mencapai Rp6 juta per hektare, jauh di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubar yang sebesar Rp4,2 juta.
"Tujuan kita adalah hilirisasi agroindustri. Namun untuk mencapainya, bahan baku harus tersedia cukup melalui kemandirian petani lokal," katanya.
Stepanus menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa redistribusi lahan adalah kunci keluar dari kemiskinan. "Kami ingin lahan-lahan tersebut kembali menjadi milik rakyat. Tujuannya jelas, agar rakyat Kutai Barat bisa berdaya dan sejahtera di atas tanahnya sendiri," ucapnya.