PWI Kaltim Fokus Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Wartawan
- 09 Feb 2026 20:57 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim) menggagas sejumlah program strategis untuk memperkuat profesionalisme dan kualitas kerja wartawan, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, mengatakan dalam pelaksanaan HPN, pihaknya tetap mengacu pada tema besar yang ditetapkan oleh PWI Pusat. Namun di tingkat daerah, program yang dijalankan menyesuaikan dengan kebutuhan insan pers, khususnya di Bumi Etam.
“Sebagai organisasi profesi, ada dua tantangan utama yang kita hadapi. Pertama bicara soal kompetensi dan ke dua soal kesejahteraan,” kata Rahman, Senin 9 Februari 2026.
Rahman menjelaskan, melalui momentum HPN 2026, PWI Kaltim terus mendorong pelaksanaan program peningkatan kapasitas dan kompetensi wartawan. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai pelatihan, peningkatan keterampilan, serta kegiatan pengembangan profesional lainnya.
Selain kompetensi, PWI Kaltim juga memberi perhatian serius pada aspek kesejahteraan wartawan. Salah satu program konkret yang saat ini tengah diupayakan adalah program perumahan PWI.
“Program tersebut telah dicanangkan sejak 2008, namun hingga kini belum terealisasi. Itu yang sekarang kita kebut agar teman-teman, khususnya anggota PWI, bisa merasakan manfaatnya,” ujar Rahman.

Rahman menyebut, kesejahteraan juga berkaitan erat dengan upah dan perlindungan kerja. Karena itu, PWI Kaltim bersama organisasi pers lainnya secara rutin melakukan survei terkait pembayaran upah wartawan, termasuk pemenuhan hak Tunjangan Hari Raya (THR).
“Biasanya survei itu kita lakukan menjelang Lebaran. Secara umum memang tidak menonjol, tapi bukan berarti tidak ada. Artinya, masih banyak pekerja pers yang menerima upah secara layak,” ujarnya.
Ia mengaku masih menemukan sejumlah perusahaan pers yang belum sepenuhnya menempatkan wartawan dengan martabat yang layak, seperti belum membayar sesuai Upah Minimum Regional (UMR) serta belum menjamin kesejahteraan dan perlindungan kerja secara optimal.
Namun begitu, PWI mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menurut Rahman, regulasi tersebut secara tidak langsung memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan, karena perusahaan media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah diwajibkan memenuhi standar ketenagakerjaan.
“Perusahaan media yang bisa bekerjasama, bisa mendapatkan kontrak dari pemerintah provinsi, dia harus bener-bener mengaji karyawannya sesuai UMR. Kalau sudah begitu pasti ada kaitannya juga dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, itu yang harus kita kawal,” ucap Rahman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....