Empat Tuntutan Warga Bentian Besar Soal Jalan Rusak
- 17 Jan 2026 16:59 WIB
- Sendawar
RRI.CO.IC, Sendawar – Warga Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, menyampaikan empat poin tuntutan terkait kerusakan parah jalan nasional yang melintasi wilayah mereka. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi penutupan jalan terhadap truk bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL), Kamis 15 Januari 2026.
Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat.
“Kami melakukan aksi penutupan jalan terhadap truk-truk bermuatan melebihi kapasitas karena menjadi sumber utama kerusakan jalan di Bentian Besar,” kata Arief.
BACA JUGA:
Warga Bentian Besar Beri Tenggat Tutup Jalan 15 Februari
Menurutnya, jalan yang sebelumnya layak dilalui kini rusak parah, berlubang, dan tergenang air dalam, sehingga menghambat mobilitas warga.
“Jalan yang awalnya tidak ada lubang menjadi berlubang, yang sudah berlubang berubah menjadi genangan air sangat dalam. Ini jelas menghambat kegiatan masyarakat,” ujarnya.
Empat Poin Tuntutan Warga
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan empat poin tuntutan kepada perusahaan dan kontraktor yang melintasi wilayah Bentian Besar:
- Evaluasi dan Realisasi Komitmen Perusahaan
Warga menagih hasil pertemuan pada 30 Januari 2025 bersama karang taruna Bentian Besar yang dinilai tidak menghasilkan kesepakatan dan tidak ada realisasi di lapangan. - Pembatasan Muatan Kendaraan
Warga menegaskan jalan nasional di Bentian Besar tidak layak dilalui kendaraan dengan muatan di atas 20 ton. Perusahaan diminta melakukan regulasi dan penyesuaian muatan armada. - Kewajiban Melampirkan Izin Melintas
Seluruh kontraktor CPO, kayu, pupuk, maupun perusahaan lain yang membawa muatan berlebih diminta menunjukkan izin resmi penggunaan jalan nasional saat proses mediasi. - Sistem Kontrol dan Pengawasan Jalan
Warga menuntut adanya sistem pengawasan yang ketat agar jalan yang telah diperbaiki tidak kembali rusak akibat kendaraan ODOL.
“Kami tidak mau jalan diperbaiki lalu rusak lagi. Itu hanya membuang dana, biaya, dan tenaga tanpa manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ucap Arief.
Camat Bentian Besar, Rudi Hartono, membenarkan adanya aksi penutupan jalan yang dilakukan murni atas inisiatif warga. Ia mengungkapkan, kerusakan jalan terjadi hampir merata.
“Spot-spot jalan rusak yang belum tertangani itu kurang lebih sekitar 40 sampai 50 kilometer, dari Simpang Kalteng sampai Kampung Suakong. Kalau sampai ke batas Kalimantan Tengah, kondisinya lebih parah,” kata Rudi.
BACA JUGA:
Jalan Rusak Parah, Warga Bentian Besar Ancam Tutup Akses
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan telah berulang kali memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan dan DPRD sejak awal 2025. Namun, perbaikan belum maksimal karena keterbatasan anggaran dan faktor cuaca.
“Anggaran perbaikan bukan di kecamatan. Kami hanya bisa memfasilitasi gotong royong dengan perusahaan, materialnya pun masih batu split, belum beton,” ujarnya.
Aksi warga tersebut dimediasi oleh Polsek Bentian Besar. Kapolsek Bentian Besar, IPTU Nelson Eddy Bojoh, mengatakan mediasi dilakukan untuk mencegah potensi konflik dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Awalnya hampir deadlock. Tapi kami beri ruang diskusi, hasilnya dituangkan dalam notulen,” kata IPTU Nelson.
Dalam mediasi tersebut, warga sepakat memberikan tenggat waktu 30 hari sejak 15 Januari 2026 kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti tuntutan. Jika tidak ada hasil, warga menyatakan siap melanjutkan aksi.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk berhati-hati, terutama saat hujan, serta menjaga kondusivitas wilayah Bentian Besar dan Kabupaten Kutai Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....