Bebani APBD, Pemkab Kubar Stop Rekrut TKK
- 06 Jan 2025 21:59 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, memutuskan untuk menghentikan perekrutan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer. Kebijakan ini diambil akibat pembengkakan belanja pegawai yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, belanja pegawai dalam APBD Kubar yang meliputi gaji, tunjangan, dan honorarium mencapai 38%. Jumlah ini melampaui ambang batas 30% yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga dianggap memberatkan anggaran daerah.
“Penghentian perekrutan TKK sudah kami lakukan sejak 2024, menindaklanjuti surat edaran Kemenpan-RB. Karena TKK termasuk kategori non-ASN. Sementara belanja pegawai kita sudah sekitar 38%, sehingga kalau merekrut lagi, APBD kita akan semakin terbebani. Makanya walaupun ada anggaran di OPD, tetap tidak boleh ada pengangkatan TKK baru,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubar, Yuli Permata Mora, dalam rapat kerja dengan DPRD Kubar, Senin (6/1/2025).
BACA JUGA:
BKPSDM Kubar Pastikan TKK Tak Lulus PPPK Tak Diberhentikan
Menurut Yuli, kebijakan penghentian ini berlaku untuk perekrutan TKK baru maupun penggantian TKK yang sudah lulus menjadi PNS atau PPPK. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kubar, Ayonius, tertanggal 29 Februari 2024.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah diminta hanya memperpanjang kontrak Tenaga Non-ASN yang sudah ada. Sementara perekrutan untuk menggantikan tenaga yang mengundurkan diri, meninggal dunia, pensiun, atau tidak diperpanjang masa kontraknya tidak diperkenankan.
Selain itu, pemerintah akan menata ulang tenaga honorer sebanyak 8.227 orang agar dapat mengikuti seleksi PPPK. Dia menyebut TKK yang telah bekerja minimal dua tahun akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK maupun PNS.
“Saat ini kami sedang melakukan tes PPPK dengan jumlah formasi 1159 orang. Yang tenaga teknis sudah selesai, tinggal tenaga kesehatan dan guru yang masih ikut seleksi tahap dua,” jelas Yuli dalam rapat yang dipimpin ketua DPRD Kubar, Ridwai tersebut.
Meski menghentikan perekrutan TKK baru, Yuli menegaskan bahwa TKK yang sudah bekerja tetap dipertahankan dan digaji seperti biasa. “TKK yang ada saat ini tetap bekerja seperti biasa, termasuk mereka yang tidak lulus tes PPPK tahap pertama,” ujarnya.
Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, mendukung kebijakan ini dengan alasan keterbatasan anggaran daerah. Namun, ia mengingatkan agar tenaga honorer yang ada dimanfaatkan secara maksimal.
“Jangan sampai ada TKK yang tidak pernah masuk kerja tapi tetap digaji. Bahkan ada yang jarang ke kantor tetapi lulus PPPK. Ini bisa menimbulkan kecemburuan di antara pegawai dan membebani APBD,” tegas Ridwai.
Ridwai juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak moratorium penerimaan TKK, terutama bagi para lulusan baru.
“Kita prihatin dengan anak-anak yang baru lulus sekolah atau kuliah. Mereka bisa jadi pengangguran kalau tidak ada penerimaan TKK lagi. Tapai kalau aturan sudah melarang, ya kita harus ikuti,” tutup politikus PDI Perjuangan itu.
Adapun jumlah TKK di Kubar mencapai 8.227 orang. Terdiri dari 3.201 laki-laki dan 5.026 perempuan. Dengan kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 4.295 dan S-1 sebanyak 2.786 orang.
Sementara OPD dengan jumlah TKK terbanyak adalah Satpol PP dengan jumlah 527 orang serta Dinas pendidikan dan kebudayaan atau tenaga guru sebanyak 2.140 orang.
Dari 8.227 orang, baru 2024 orang yang lulus PPPK sejak 2022. Ditambahkan seleksi tahun 2024-2025 sebanyak 1159 formasi. Artinya masih ada 5094 orang yang mengantre untuk seleksi PPPK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....