Dana Desa Disorot, Ini Klarifikasi Petinggi Siram Makmur

  • 17 Mei 2024 12:06 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Kepala Kampung Siram Makmur kecamatan Bongan kabupaten Kutai Barat, Pius Ola membantah tudingan warganya soal penggunaan dana desa yang dinilai tidak tepat sasaran dan mubazir.

Pius Ola juga membantah tuduhan tidak melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan mengklaim bisa mempertanggungjawabkan semua proyek dana desa maupun alokasi dana kampung.

”Tidak pernah kami rapat sendiri, selalu kita libatkan masyarakat baik Musrenbang maupun rapat-rapat kampung,” ujar Pius kepada RRI di kampung Siram Makmur, Selasa (14/5/2024).

Dia menjelaskan beberapa proyek yang dinilai mubazir, seperti lapangan voli dan kolam wisata, sebenarnya perlu perbaikan dan penambahan.

Pertama untuk pembangunan lapangan voli menurut Ola, awalnya hanya seluas 12x24 meter. Lalu dilebarkan jadi 24x25 meter ditambah pagar kawat.

”Lapangan voli itu tentu saja RAB nya sesuai yang saya kerjakan. Tidak mungkin kami buat RAB keseluruhan karena pasti temuan. Saya buat lapangan voli itu karena tahun ini kami buat turnamen,” katanya.

Kemudian untuk kolam wisata memang jadi inisiatif pemerintah desa agar ada spot wisata kampung.

”Tujuannya supaya ada spot wisata. Dulu kolam itu cuma parit di rawa, orang nda nyangka bisa jadi begitu. Tapi tiap tahun kami akan perbaikan sedikit demi sedikit, itu mulai kelihatan,” jelas Ola.

”Kalau 17 Agustus rencana kami ada lomba berenang, kita akan cari semacam perahu-perahu kecil. Paling tidak kita punya spot wisata, rencana juga kami akan pasang wi-fi,” tambah Pius.

BACA JUGA:

Penggunaan Dana Desa Siram Makmur Jadi Sorotan Warga

Terkait kebun sawit, Pius Ola menyatakan bahwa bibit lama tidak standar dan lahan sawit yang dibangun pemerintah sebelumnya sudah menjadi belukar. Dia memutuskan untuk menggusur dan menanam bibit baru yang lebih berkualitas.

”Waktu saya masuk kebun sawit itu sudah jadi belukar. Kemudian pohon sawit dari 840 pohon yang hidup hanya 300-an. Saya juga konsultasi dengan Dinas Perkebunan dan Inspektorat sebelum saya melakukan itu (gusur ulang),” terang Pius Ola.

”Kemudian bibit itu mereka beli yang harga 15 ribu, 20 ribu dan bibit itu ditanam oleh orang-orang sini, mereka bilang itu bibit di bawah pohon, itu anak sawit. Sudah pasti tidak memenuhi syarat,” lanjut Pius.

Dia menyebut biaya pembangunan kebun sawit itu hampir 100 juta rupiah. Namun karena bibit tidak standar maka Pius membeli bibit baru dari UPTD perkebunan provinsi Kalimantan Timur, varietas Lonsum Bahlia satu.

Anggaran penggusuran dan pengadaan bibit baru itu menelan dana 116 juta untuk lahan seluas 6,5 ha.

”Memang benar kami gusur semua itu tanpa kecuali dan sekarang puji Tuhan sudah hijau. Sementara sedang penyemprotan. Kita punya data dan dokumentasi semua,” klaim Pius.

Untuk proyek Pamsimas, Pius menyebut bahwa proyek tersebut adalah warisan petinggi lama yang akhirnya mangkrak karena debit air tidak mencukupi.

Dia menjelaskan, proyek itu awalnya dibangun untuk pengadaan air bersih bagi warga Siram Makmur dengan memanfaatkan kolam air rawa.

Namun debet air ternyata tidak cukup sehingga dia memutuskan tidak melanjutkan proyek tersebut. Hanya saja Pius tetap membangun bak baru di lokasi yang sama dengan alasan sudah dianggarkan petinggi lama.

”Ketika saya mau melanjutkan itu saya panggil tenaga ahli dari PDAM maupun dari pihak swasta untuk menguji. Hasil uji menyatakan untuk bahan baku air memenuhi syarat tetapi secara debit airnya tidak cukup,” tandasnya.

Pius kemudian mencari solusi pengadaan air bersih dengan menggandeng PDAM Bongan agar mendistribusikan air bersih ke Siram Makmur. Lalu mereka mengadakan pipa seharga 300 juta lebih pada tahun 2022.

Sayangnya proyek air bersih itu gagal terealisasi dan pipa-pipa tersebut menumpuk di kantor desa.

”Saya sudah ketemu dengan Direktur Tehnik PDAM, tapi beliau bilang sayang kalau pakai dana desa, karena anggarannya besar. Lalu mereka datang uji lokasi. Kemudian mereka menjelaskan bahwa dana yang dibutuhkan miliaran, saran mereka sebaiknya masukkan proposal ke pemerintah supaya pemasangan ini melalui APBD,” kata Pius.

”Setelah komunikasi, pemerintah kabupaten menjanjikan di 2024 ini harusnya selesai, tetapi rupanya entah lupa atau apa tidak masuk di murni 2024. Mau masuk di perubahan juga tidak bisa karena perubahan nilainya di bawah 200 juta,” papar dia.

Pius mengaku sudah melaporkan pengadaan air bersih untuk Siram Makmur ke bupati Kubar. Namun bupati FX.Yapan hanya akan mendorong di anggaran tahun 2025.

Sementara terkait pipa-pipa yang terlanjur dibeli akan tetap digunakan jika PDAM memasang jaringan distribusi ke Siram Makmur.

”Sesuai kesepakatan dengan PDAM, mereka menyampaikan bahwa siapapun yang mengerjakan ini maka semua pipa yang sudah dibelanjakan oleh desa dipakai oleh kontraktor atau pihak PDAM. Dengan catatan diganti sesuai harga yang berlaku saat pemasangan nanti. Jadi mereka memastikan bahwa Kampung tidak akan dirugikan.

”Kurang lebih 300 juta tetapi semua akan kembalikan itu sesuai dengan kesepakatan kami, jadi tidak akan mubazir. Saya tidak khawatir soal itu. Tetapi apabila di 2025 ternyata juga tidak masuk, maka saya akan masukkan di perubahan 2025 dan akan diselesaikan di murni 2026, itu target saya supaya tetap bisa digunakan,” ucap Ola.

Bantuan Rumah Layak Huni Salah Sasaran

Pius Ola yang menjabat Kades Siram Makmur sejak 2021, dituding salah kaprah dalam menerapkan program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH). Pemahaman keliru ini menyebabkan bantuan dialokasikan kepada rumah yang justru layak huni atau sedang dalam proses pembangunan, sementara rumah-rumah yang benar-benar memerlukan bantuan malah terabaikan.

Pius mengklaim berdasarkan regulasi yang dia tahu, bantuan stimulus itu hanya untuk rumah layak huni, bukan rumah tidak layak huni. Dia mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Regulasi itu mengatur bantuan untuk pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat bagi warga miskin dan miskin ekstrem. Bantuan diberikan dalam bentuk material dengan anggaran maksimal Rp10 juta dan penerima diputuskan melalui musyawarah desa.

"Regulasinya itu rumah layak huni, bukan rumah tidak layak huni. Kalau rumah tidak layak huni dibangun untuk orang, pengertiannya jadi begini, saya buat makanan tidak layak makan untuk dimakan orang," ungkap Pius, soal pemahamannya tentang bantuan RTLH yang akhirnya hanya diberikan untuk orang yang sedang membangun.

"Sasarannya itu orang yang sedang membangun, kan enggak mungkin ya kita buat rumah nilainya 10 juta. Saya tahu betul keluarga saya ini, saya akrab dengan mereka, saya cium aroma tubuh mereka, saya tahu betul bau keringat mereka. Jadi kalau ada mempersoalkan itu saya pertanggungjawabkan secara moral dan administrasi," jelas Pius.

Dia berdalih bagi masyarakat yang belum membangun maka tidak akan diberikan bantuan dengan alasan takut disalahgunakan.

“Ada yang datang ke saya minta bantu, saya enggak pernah bilang enggak bisa. Saya bilang oke tetapi dia harus sedang membangun. Kalau dari nol itu enggak bisa, takutnya disalahgunakan,” tukasnya.

Pius Ola menyebut, bantuan yang diberikan hanya sebesar Rp 5 juta per rumah yang diberikan dalam bentuk material. Sejauh ini hanya 14 rumah yang dibantu.

"Tahun lalu kami bantu 6 rumah. Tahun ini ada 8 rumah. Di regulasinya maksimal 10 juta tapi kami pagunya maksimal 5 juta," tuturnya.

Adapun program bantuan RTLH ini diatur pemerintah melalui beberapa regulasi.

Menurut Kementerian Sosial, indikator RTLH antara lain rumah yang tidak permanen atau rusak, dinding dan atap dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai tanah atau semen dalam kondisi rusak, dan rumah yang tidak memiliki fasilitas kamar mandi, cuci, dan kakus.

Sayangnya, kriteria ini diabaikan Pius Ola, yang menyebabkan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan.

Sementara itu kepala dinas pemberdayaan masyarakat kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat, Erick Victory menjelaskan bantuan RTLH mestinya mengacu ke aturan dengan kriteria yang lebih jelas.

”Kita mengikuti aturan dari Dinas Perkimtan untuk kriteria rumah tidak layak huni yang harus dibantu. Memang ini jadi PR kita supaya ada regulasi yang lebih jelas ke depan,” tutur Erick kepada RRI di kantor DPMK Kubar, Kamis (16/5/2024).

”Memang penerima bantuan kembali ke desa yang menentukan, tapi harus dilihat kondisi rumahnya. Kalau yang dibantu itu malah rumah layak huni maka harus dievaluasi. Nanti kami akan cek juga ke sana,” tambah Erick.

Inspektorat kabupaten Kutai Barat juga menyatakan akan melakukan audit investigasi jika ada pengaduan masyarakat.

”Untuk kami bisa masuk memang lewat pengaduan dulu. Untuk kampung Siram Makmur ini belum ada pengaduan yang kami terima tapi kalau ada laporan, akan kita klarifikasi dan bisa juga audit investigasi atau join audit dengan APH,” ujar Inspektur Pembantu IV, Novita Risandi, yang mengelola pengaduan masyarakat di Inspektorat Kubar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....