DPMK Kubar Diminta Segera Verifikasi BUMKA yang Belum Berbadan Hukum
- 30 Sep 2026 17:09 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat diminta segera melakukan verifikasi terhadap Badan Usaha Milik Kampung (BUMKA) yang belum memiliki badan hukum.
Sekda Kutai Barat Erik Victory mengatakan, verifikasi diperlukan untuk memastikan status BUMKA sehingga proses kerja sama dengan Bankaltimtara dapat dilanjutkan.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat kesiapan BUMKA untuk menjalin kerja sama dengan lembaga perbankan.
Erik meminta DPMK segera menindaklanjuti BUMKA yang masih belum memenuhi persyaratan badan hukum.
“BUMKA yang belum berbadan hukum agar segera diverifikasi oleh DPMK,” kata Erik, Rabu 30 September 2026.
Menurutnya, percepatan verifikasi diperlukan agar tahapan kerja sama tidak terhambat oleh persoalan administrasi dan legalitas badan usaha.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap BUMKA yang telah memenuhi persyaratan dapat segera melanjutkan proses perjanjian kerja sama dengan Bankaltimtara.
“Kita berharap proses ini dapat dipercepat sehingga PKS dengan Bankaltimtara bisa segera terwujud,” ujarnya.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat membuka ruang penguatan pengelolaan usaha kampung melalui dukungan layanan dan akses perbankan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....