Pencemaran Sungai di Bentian Besar, DLH Kubar Beri Sanksi Administratif PT BCPM
- 15 Agt 2026 13:05 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memberikan sanksi administratif kepada PT Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM), menyusul pencemaran Sungai Tukent di Kecamatan Bentian Besar pada 15 Juli 2026.
Pencemaran tersebut diketahui setelah kondisi air Sungai Tukent berubah menjadi kehitaman dan membuat masyarakat sekitar resah.
Plt Kabid P4LH DLH Kabupaten Kubar, Ery Sulastia, mengatakan hasil uji laboratorium terhadap sampel air menunjukkan sejumlah parameter lingkungan melebihi baku mutu yang ditetapkan.
“Hasil uji yang ada, ada beberapa parameter lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan. Kalau kelebihan baku mutu berarti mencemari,” ungkap Ery saat diwawancarai KataKaltim di ruang kerjanya, Selasa 12 Agustus 2026.
Menurut Ery, DLH bersama masyarakat, Aparat Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, dan pihak PT BCPM, telah melakukan verifikasi lapangan serta mitigasi di sekitar Sungai Tukent.
Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan parameter pencemar yang melebihi ambang baku mutu. DLH juga belum dapat menyatakan kondisi limbah tersebut aman bagi lingkungan.
“Untuk keamanan, kita tidak bisa menyatakan bahwa limbah itu aman dari segi lingkungan. Masuknya suatu zat ke dalam ekosistem pasti mempengaruhi keadaan ekosistem,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, DLH Kubar menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BCPM berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, dan denda administratif.
Melalui paksaan pemerintah, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan serta penanganan terhadap dampak yang ditimbulkan akibat masuknya limbah ke lingkungan.
Sementara besaran denda administratif akan ditentukan berdasarkan sejumlah aspek, antara lain besaran dan luasan dampak serta waktu atau lamanya pencemaran.
“Pertama kita melihat besaran dan luasan dampak. Kedua, waktu dan lamanya pencemaran. Itu akan kita lihat sesuai regulasi,” ucapnya.

Selain sanksi administratif, PT BCPM juga diwajibkan memberikan kompensasi sosial berupa penyediaan enam titik sumber air bersih serta tempat penampungan sampah sementara.
Ery menjelaskan, limbah dari pabrik kelapa sawit berasal dari proses pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi crude palm oil (CPO). Limbah tersebut mengandung sejumlah parameter, seperti TSS, COD, dan BOD, yang wajib diolah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
PT BCPM diketahui memiliki enam kompartemen pengolah limbah. Namun, hasil verifikasi, DLH Kubar menemukan persoalan pada saluran menuju kawasan land application.
Air limbah yang dialirkan ke kawasan tersebut diduga meluber dan kemudian masuk ke saluran yang mengarah ke Sungai Tukent.
“Temuan yang memungkinkan bahwa IPAL itu mengalami kebocoran pada saat disalurkan kepada daerah atau kawasan land application PT BCPM,” ujarnya.
Ery menambahkan, penilaian kualitas air sungai mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 untuk air sungai kelas II, termasuk parameter pH yang harus berada pada kisaran 6 hingga 9.
“Kalau dia kelebihan baku mutu artinya dia teridentifikasi mencemari,” kata Ery.
PT BCPM Minta Sumber Pencemaran Didalami
Sementara itu, manajemen PT BCPM melalui Kurniadi membenarkan adanya pencemaran air Sungai Tukent berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH.
Namun, perusahaan meminta sumber pencemaran tersebut didalami lebih lanjut. Menurutnya, hasil uji laboratorium baru menunjukkan adanya pencemaran pada permukaan air di titik yang dilaporkan masyarakat, tetapi belum dapat memastikan sumbernya berasal dari PKS PT BCPM.
“Kita membenarkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium oleh DLH, memang terdapat pencemaran di permukaan air pada titik yang diadukan masyarakat. Namun, sumber pencemarannya masih perlu didalami terlebih dahulu,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....