Angkutan Berizin Permudah Akses Santunan Kecelakaan

  • 30 Jun 2026 22:40 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Dinas Perhubungan Kutai Barat (Kubar) menegaskan angkutan yang memiliki izin resmi akan memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi pelaku usaha maupun penumpang.

Legalitas operasional dinilai penting untuk memastikan adanya kejelasan prosedur ketika terjadi kecelakaan.

Dengan dokumen perizinan yang lengkap, proses administrasi penanganan pascakecelakaan dapat dilakukan secara lebih jelas.

Hal ini juga berkaitan dengan akses santunan bagi korban melalui skema perlindungan yang berlaku.

Plt Kepala Dishub Kubar, Rita Nursandy menegaskan pentingnya seluruh moda transportasi memiliki izin resmi sebelum beroperasi.

“Kami ingin memastikan semua kapal speedboat, kapal feri penyeberangan, dan kendaraan transportasi darat seperti travel dan taksi yang beroperasi di trayek Kubar-Mahulu-Samarinda memiliki izin,” kata Rita, Selasa 30 Juni 2026.

Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat pengguna jasa transportasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....