Aksi Warga Bentian Besar Berjalan Kondusif di Bawah Pengamanan Polisi

  • 18 Feb 2026 13:16 WIB
  •  Sendawar

RRI.CI.ID, Sendawar - Warga Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melakukan penghentian terhadap sejumlah truk pengangkut crude palm oil (CPO) yang diduga melanggar ketentuan over dimension over load (ODOL) saat melintas di ruas jalan nasional, Selasa 17 Februari 2026.

Aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kerusakan infrastruktur jalan yang selama ini mereka rasakan. Persoalan lalu lintas truk ODOL di wilayah Bentian Besar disebut sudah berlangsung cukup lama, namun baru dua hari terakhir warga menutup total aktivitas Truck CPO di wilayah tersebut, sejak 16 Februari 2026.

Meski demikian, aparat kepolisian hadir sejak awal untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali. Kepolisian melakukan pengamanan dan pengawasan guna mencegah potensi konflik antara warga dan pihak perusahaan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum.

Aksi Warga Merujuk Pada Perda Kaltim dan Imbauan Bupati Kubar

Dalam aksinya, warga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012, serta surat imbauan Bupati Kutai Barat Nomor: 500.11/302/DISHUB-TU P/I/2026, yang secara tegas membatasi kendaraan bermuatan maksimal delapan ton melintas di jalan umum.

Berdasarkan kesepakatan di lapangan, puluhan truk CPO yang dinilai tidak memenuhi ketentuan akhirnya diminta kembali ke perusahaan masing-masing.

Koordinator aksi, Arief Witara, menyampaikan, masyarakat berharap penegakan aturan lalu lintas angkutan barang dapat dilakukan secara konsisten agar tidak memicu keresahan berulang.

“Sesuai aturan, muatan maksimal truk hanya 8 ton yang bisa melintasi jalan ini. Kita tidak mau jalan ini semakin parah, itu sebabnya kami melakukan aksi,” ujar Arief.

Polisi Bekerja Dengan Hati dan Netral

Sementara itu, Kapolsek Bentian Besar, Iptu Nelson, menegaskan, kepolisian menjalankan tugas pengamanan secara profesional dan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi, kata dia, hadir untuk menjaga ketertiban sekaligus menjembatani kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.

“Mari kita menjaga kondusifitas agar tetap aman dan damai. Polisi bekerja dengan hati serta bersikap netral untuk membantu masyarakat. Polisi tidak memihak manapun, selama itu sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ucap Nelson.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan pelanggaran lalu lintas angkutan barang kepada aparat berwenang.

Menurutnya, penegakan hukum yang terukur dan humanis merupakan kunci agar persoalan truk ODOL dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik sosial. Dengan pengawalan aparat kepolisian, aksi warga pun berlangsung tertib dan situasi di Kecamatan Bentian Besar tetap aman hingga kegiatan berakhir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....