Ketiadaan Buku Adat Ancam Pelestarian Budaya Lokal Mahulu
- 30 Jan 2026 10:26 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Mahulu – Ketiadaan buku adat khusus dinilai menyebabkan sejumlah adat dan istiadat nyaris tidak lagi terlaksana di Kampung Ujoh Bilang, Kabupaten Mahakam Ulu. Kondisi ini terjadi karena belum adanya pedoman tertulis yang menjadi acuan bersama masyarakat.
Minimnya dokumentasi adat juga berdampak pada pemahaman generasi muda terhadap budaya lokal. Banyak anak muda tidak mengetahui adat apa saja yang wajib dilaksanakan setiap tahun.
Ketua Adat Kampung Ujoh Bilang, Amundus Lah, mengatakan pencatatan adat menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan budaya. Ia menilai tanpa buku adat, nilai-nilai leluhur berisiko tergerus oleh perkembangan zaman.
“Kami mencatat total ada 16 adat yang akan dimuat dalam sebuah buku adat khusus, seluruh adat tersebut telah disepakati dan sesuai dengan warisan nenek moyang,” kata Amundus, Jumat, 30 Januari 2026.
Adat yang akan dibukukan mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Di antaranya adat perkawinan, adat kematian, adat tanam padi, serta sejumlah adat lainnya yang selama ini dijalankan secara turun-temurun.
“Adat-adat ini merupakan budaya wajib yang harus diketahui dan dipahami generasi muda. Kami berharap media tersebut dapat menjadi sarana edukasi dan pelestarian budaya,” ucapnya.
Penyusunan buku adat ini melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat. Proses tersebut dilakukan agar isi buku benar-benar mencerminkan nilai dan kearifan lokal Kampung Ujoh Bilang.
Lembaga adat berharap dengan adanya buku adat, pelaksanaan adat dan budaya dapat kembali berjalan secara konsisten. Selain itu, keberadaan pedoman tertulis diharapkan mampu memperkuat identitas budaya masyarakat setempat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....