PDA dan Bamag Kubar Usul Upacara Adat Dibiayai APBD untuk Tekan Praktik Perjudian
- 30 Sep 2026 17:08 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Presidium Dewan Adat (PDA) Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Kabupaten Kutai Barat mengusulkan formulasi baru untuk mengatasi dilema praktik perjudian dalam acara kedukaan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat didorong untuk mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) guna membiayai upacara adat agar ketergantungan finansial penyelenggara terhadap perputaran uang judi dapat dihentikan.
Ketua PDA Kutai Barat, Yurang, secara terbuka membedakan antara esensi kesakralan adat dengan kebiasaan perjudian yang kerap menyusup ke dalamnya. Menurutnya, aktivitas seperti bermain dadu tongkok, kartu remi, kartu ceki, hingga sabung ayam di area lembo lestari (lokasi acara) sudah berakar sebagai budaya hiburan masyarakat sejak masa lampau, namun bukan bagian dari hukum adat murni.
“Judi betongkok, atau main kartu remi, atau main kartu ceki bahkan ada sabung ayam di acara kwangkai itu sudah jadi budayaa. Nah, ini budaya ini tidak bisa dihilangkan dari dulu. Pertentangannya saat ini mungkin aparat keamanan berpikir bahwa itu memang judi. Karena memang budaya. Kalau saya tidak bilang itu adat, itu budaya,” kata Yurang dalam sosialisasi dan dialog bersama Bamagnas untuk Menjaga Harmoni Sosial di Barong Tongkok, Senin 28 September 2026.
Dilema Finansial Upacara Adat
Yurang mengakui bahwa praktik perjudian di tengah upacara kematian, seperti ritual Kwangkai atau Kenyau, selama ini bertahan karena alasan kebutuhan finansial yang sangat tinggi. Menurutnya biaya penyelenggaraan ritual adat Dayak untuk menghormati leluhur bisa memakan waktu berhari-hari dan menelan dana hingga ratusan juta rupiah.
"Upacara yang disertai dengan kegiatan tongkok (judi) ini cukup membantu masyarakat. Karena fee atau uang potongannya (cook) itulah yang dibutuhkan oleh si pelaksana atau penyelenggara untuk membantu membeli beras dan kebutuhan acara," ujar Yurang.
Selain menjadi sumber dana instan bagi keluarga penanggung jawab ritual melalui uang potongan taruhan, arena ini juga menghidupkan pasar kaget bagi pedagang lokal yang menjual barang kelontong hingga senjata tradisional seperti mandau atau pisau.
Di sisi lain, Yurang tidak menampik adanya kaitan filosofis tipis dalam tradisi pengantaran arwah, yang dikenal dengan istilah saukng salakng atau judi jahikng. Dalam prosesi tersebut, ada ritual yang secara simbolis menyampaikan kepada roh leluhur bahwa keluarga yang ditinggalkan berkumpul dalam suasana ramai (rame-rame) sambil membagikan uang.
Keterikatan emosional dan kultural inilah yang membuat praktik taruhan di arena lembo sangat sulit diberantas secara instan oleh aparat keamanan sejak zaman dahulu. “Karena sudah diwariskan turun-temurung,” ucapnya.
Solusi Berbasis Anggaran Daerah

Sebagai langkah konkret, PDA Kubar menawarkan jalan tengah kepada pemerintah daerah. Jika pemerintah mau berkomitmen menanggung minimal setengah dari total biaya operasional upacara kedukaan masyarakat, maka lembaga adat siap berdiri di depan untuk menertibkan dan melarang total segala jenis perjudian di area ritual.
"Kalau pemerintah mau bantu, misalnya Rp 150 juta untuk acara Kenyau yang berlangsung 9 hari, mungkin judi tongkok tidak perlu ada lagi. Jika pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk kegiatan upacara adat, maka kita punya alasan kuat bahwa judi ini harus ditertibkan karena secara sosial merugikan masyarakat," kata Yurang tegas.
Ia menambahkan bahwa upaya penegakan hukum pidana terhadap judi tongkok sebenarnya sudah berulang kali dilakukan sejak era kepemimpinan Bupati terdahulu, bahkan hingga menjatuhkan sanksi kurungan kepada sejumlah tokoh masyarakat. Namun, praktik ini selalu muncul kembali karena akar masalah ekonomi penyelenggara belum terselesaikan.
Lembaga Adat Fokus Mengatur, Bukan Mencari Untung
Menepis spekulasi miring, Yurang menegaskan bahwa jajaran pengurus Presidium Dewan Adat sama sekali tidak pernah mengambil keuntungan finansial atau sepeser pun uang potongan dari arena perjudian tersebut.
Saat ini, beberapa ritual besar terpantau sedang berjalan, seperti ritual Belian. PDA Kubar turun tangan semata-mata untuk mengoordinasi dan mengatur jalannya acara agar situasi keamanan di lapangan tetap kondusif dan terhindar dari konflik horizontal.
PDA Kubar menyatakan akan terus membangun komunikasi intensif dengan Pemkab Kutai Barat agar usulan pengalokasian dana stimulus upacara adat, baik untuk kegiatan Belian maupun Kenyau agar dapat segera terealisasi demi memulihkan kesakralan adat Dayak tanpa dinodai praktik judi komersial.
“Sejauh ini, saya mengkomunikasikan kepada pemerintah daerah bahwa minimal setengah dari kegiatan pembiayaan kegiatan itu sendiri, pemerintah nanggung. Misalnya acara kenyau.
Sinergi Gereja dan Lembaga Adat
Senada dengan upaya pembenahan sosial tersebut, Ketua Bamagnas Kabupaten Kutai Barat, Pdt. Hempry Sangiang, menegaskan bahwa institusi gereja sangat membutuhkan kerja sama yang erat dengan lembaga adat dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, gereja tidak dapat berjalan sendiri karena tumbuh dan melayani di tengah masyarakat yang memiliki latar belakang sosial serta budaya yang sangat beragam. Sinergi ini dinilai krusial agar nilai-nilai spiritualitas keagamaan dan pelestarian budaya dapat berjalan beriringan tanpa menimbulkan benturan sosial.
“Gereja ini tidak bisa berjalan sendiri, gereja butuh support dari Presidium Dewan Adat,” kata Hempry.
Ia menilai kolaborasi lintas lembaga ini merupakan kunci utama untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat, termasuk dalam mencari solusi bijak atas isu-isu sosial seperti praktik perjudian yang kerap memanfaatkan momentum upacara adat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....