Candi Tampir, Situs Bersejarah Peninggalan Zaman Hindu

  • 29 Jul 2024 06:57 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Candi Tampir adalah sebuah bangunan tempat ibadah kaum Hindu pada masanya. Berlokasi di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali masih menyisakan beberapa artefak kuno seperti yoni, kemuncak, dan struktur batu.

Berdasarkan gaya seninya, Candi Tampir masih satu era dengan Candi Sari dan Candi Lawang di Cepogo, yaitu sekitar abad VIII-X. Pegiat sejarah asal Boyolali, Muhammad Faiz, mengungkapkan cerita hancurnya Candi Tampir bisa ditemukan dalam berbagai catatan.
Salah satunya di Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) Jateng yang diterbitkan pada 1980-an. Kemudian juga dalam koleksi digital Universiteit Leiden Belanda dan dokumen Rapporten van de Oudheidkundige Dienst (ROD) terbitan tahun 1915.

Faiz sempat menyadur dari catatan sebelumnya milik peneliti bernama Hoepermans. Tercatat ada dua candi di sekitar Musuk bernama Candi Pahingany yaitu Tampir dan Pelem.

Dalam catatan tersebut, Faiz menjelaskan di masa lalu ada 12 arca dari Tampir dan Pelem yang dibawa ke Karanggeneng. Ia menjelaskan sekarang tidak tercatat arca-arca tersebut berada di mana.
Sementara ini, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X melakukan survei di situs Candi Tampir. Penelitian ini antara lain untuk menguak struktur batuan candi yang ada di dalam tanah.

Pamong Budaya Ahli Muda BPK wilayah X, Muhammad Junawan menjelaskan bahwa kegiatan ini tindak lanjut dari kegiatan inventarisasi sebelumnya. Tim BPK secepatnya segera melakukan penelitian situs yang berada di belakang SMPN 1 Musuk tersebut.
Survei ini dilakukan untuk mencari informasi potensi arkeologi yang terpendam untuk mendukung temuan batuan candi yang ada di permukaan. Batuan candi yang ditemukan di situs Candi Tampir yang terlihat di permukaan antara lain bagian kemuncak.

Selain itu juga ada Yoni, lingga semu atau lingga patok serta beberapa komponen bagian dari candi. Kecuali bagian tubuh candi yang hingga saat ini belum teridentifikasi dan akan terus diupayakan hingga penemuan optimal.

Sementara itu, Kepala Desa Musuk, Febrianto Catur Nugroho, mengungkapkan tanah tempat Candi Tampir saat ini berstatus hak milik pribadi. Setiap tahun pihak Desa serta Forkopimcam Musuk, Polsek, Koramil, serta warga sekitar bergotong royong bersih-bersih di sana.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....