Tanggung Jawab Hukum di Balik Bencana Gempa

  • 08 Sep 2026 15:12 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Indonesia merupakan negara yang berada di kawasan tektonik aktif sehingga gempa bumi menjadi bagian dari risiko alam yang harus dihadapi masyarakat. Sepanjang 2026, BMKG mencatat sejumlah kejadian gempa signifikan, antara lain gempa Pacitan M6,2 pada 6 Februari, Palu M6,7 pada 16 Juni, Buol M5,1 pada 12 Juli, serta Flores M7,7 pada 15 Agustus 2026. Catatan BMKG juga menunjukkan bahwa kejadian gempa terus berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.

Gempa bumi hanya membutuhkan beberapa detik untuk mengguncang sebuah wilayah. Namun, dampaknya dapat berlangsung bertahun-tahun: rumah rusak, fasilitas publik roboh, kegiatan ekonomi terhenti, bahkan keluarga kehilangan anggota yang dicintai.

Di sinilah muncul persoalan hukum yang menarik. Ketika sebuah bangunan roboh akibat gempa, apakah seluruh akibatnya harus diterima sebagai force majeure atau keadaan memaksa? Ataukah terdapat kemungkinan bahwa sebagian kerusakan dan korban justru terjadi karena human error, seperti konstruksi yang tidak memenuhi standar, lemahnya pengawasan, buruknya tata ruang, atau keterlambatan penanganan?

Pertanyaan hukumnya sederhana tetapi sangat fundamental: ketika bumi berguncang, di mana batas antara bencana yang tidak dapat dikendalikan manusia dengan kelalaian manusia yang tetap harus dipertanggungjawabkan?

Tulisan saya ini menjelaskan bahwa gempa sebagai peristiwa alam dapat menjadi force majeure, tetapi dampak yang timbul tidak otomatis seluruhnya menjadi force majeure. Hukum harus membedakan antara penyebab alamiah dan faktor manusia yang memperbesar risiko korban.

Dalam hukum perdata, force majeure atau keadaan memaksa pada prinsipnya berkaitan dengan keadaan yang menghalangi seseorang memenuhi kewajiban karena peristiwa di luar kendalinya. Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata menjadi dasar penting mengenai pembebasan tanggung jawab ganti rugi dalam keadaan tertentu. Gempa bumi merupakan salah satu contoh peristiwa alam yang dapat menjadi keadaan memaksa, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan dan tidak terdapat kesalahan pihak yang mengajukan alasan tersebut.

Namun, force majeure bukanlah kartu bebas tanggung jawab.

Misalnya, sebuah gedung roboh setelah gempa. Pemilik gedung tidak serta-merta dapat mengatakan bahwa seluruh kerusakan adalah akibat gempa. Harus dilihat apakah bangunan tersebut dirancang dan dibangun sesuai standar, apakah material memenuhi persyaratan, apakah pengawasan dilakukan, dan apakah pemilik atau pengelola telah memenuhi kewajiban keselamatan.

Dengan demikian, hukum tidak cukup bertanya: "Apakah terjadi gempa?"

Hukum juga harus bertanya: "Apakah manusia telah melakukan semua kewajiban yang secara wajar dan hukum diwajibkan sebelum gempa terjadi?"

Kedua, human error. Human error dalam konteks kebencanaan dapat dipahami sebagai kesalahan, kelalaian, atau kegagalan manusia dalam mencegah maupun mengurangi dampak bencana.

Contohnya dapat ditemukan dalam tiga tahap.

Pertama, sebelum bencana, misalnya pembangunan gedung tanpa memperhatikan ketentuan teknis ketahanan gempa.

Kedua, saat bencana, misalnya jalur evakuasi tidak tersedia atau prosedur keselamatan tidak dijalankan.

Ketiga, setelah bencana, misalnya bantuan terhambat akibat buruknya koordinasi atau terjadi penyalahgunaan dana bantuan.

UU No. 24 Tahun 2007 secara tegas menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Undang-undang tersebut juga mengatur tahapan pra-bencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Bahkan, Pasal 26 memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh perlindungan, pendidikan dan pelatihan kebencanaan, informasi, serta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Khusus korban bencana yang disebabkan kegagalan konstruksi, undang-undang juga memberikan hak memperoleh ganti kerugian.

Artinya, hukum Indonesia sebenarnya tidak memandang korban bencana hanya sebagai penerima belas kasihan. Korban memiliki hak hukum.

Persoalan paling menarik muncul ketika sebuah bangunan roboh akibat gempa.

Bayangkan dua bangunan terkena gempa dengan kekuatan yang sama. Bangunan A roboh karena sejak awal konstruksinya buruk. Bangunan B tetap berdiri karena dirancang sesuai standar ketahanan gempa.

Apakah dapat dikatakan bahwa kedua kerusakan tersebut semata-mata merupakan force majeure? Jawabannya tentu tidak sesederhana itu. Gempa merupakan faktor alam. Tetapi kualitas bangunan merupakan faktor manusia.

Di sinilah prinsip causal relationship menjadi penting. Penegak hukum harus mencari hubungan sebab-akibat antara tindakan atau kelalaian seseorang dengan timbulnya kerugian.

Indonesia telah memiliki SNI 1726:2019 mengenai tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan nongedung. Standar tersebut sampai saat ini tercatat berstatus berlaku pada Badan Standardisasi Nasional.

Karena itu, apabila suatu bangunan tidak memenuhi standar yang seharusnya dipenuhi dan kemudian menimbulkan korban, alasan "gempa adalah bencana alam" tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum.

Dalam hukum pidana, persoalan harus dibedakan antara kesengajaan dan kealpaan.

Pada 2026, KUHP baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 telah berlaku. Untuk kelalaian yang mengakibatkan kematian, ketentuan yang relevan adalah Pasal 474 ayat (3), yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. Untuk kelalaian yang mengakibatkan luka, Pasal 474 ayat (1) dan (2) mengatur ancaman pidana sesuai akibat yang ditimbulkan.

Dengan demikian, penggunaan Pasal 359 KUHP lama sebagai dasar utama dalam tulisan hukum pada 2026 perlu dihindari karena telah terjadi transisi ke KUHP baru.

Selain KUHP, UU No. 24 Tahun 2007 sendiri memiliki ketentuan pidana yang sangat relevan.

Pasal 75 mengatur pertanggungjawaban terhadap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi tanpa analisis risiko bencana yang kemudian mengakibatkan bencana. Jika mengakibatkan kematian, ancamannya dapat mencapai 8 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar sampai Rp6 miliar. Jika dilakukan dengan sengaja, Pasal 76 memberikan ancaman yang lebih berat, termasuk sampai 15 tahun penjara.

Ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang sejak awal telah membedakan antara bencana alam dengan perbuatan manusia yang menciptakan atau memperbesar risiko bencana.

Untuk menganalisis persoalan secara sistematis, tanggung jawab hukum pascagempa dapat dilihat melalui tiga pilar.

Pilar pertama adalah peristiwa alam.

Gempa bumi merupakan peristiwa alam yang tidak dapat digugat. Tidak ada manusia yang dapat dimintai pertanggungjawaban hanya karena bumi bergerak.

Pilar kedua adalah kerentanan.

Pertanyaan berubah menjadi: mengapa sebuah bangunan mudah roboh? Mengapa masyarakat tidak memiliki jalur evakuasi? Mengapa bangunan publik tidak memenuhi standar?

Pada titik ini, hukum mulai bekerja.

Pilar ketiga adalah penanganan.

Setelah gempa terjadi, apakah evakuasi dilakukan cepat? Apakah bantuan disalurkan tepat sasaran? Apakah dana bencana dikelola secara transparan?

UU No. 24 Tahun 2007 menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip penanggulangan bencana. Pemerintah dan pemerintah daerah juga mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Bahkan, penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana memiliki ancaman pidana berat berdasarkan Pasal 78.

Dengan demikian, force majeure tidak boleh digunakan untuk menutupi kesalahan manusia setelah peristiwa alam terjadi.

Kesalahan paling mendasar dalam memahami force majeure adalah menganggap bahwa begitu bencana alam terjadi, seluruh kewajiban hukum manusia otomatis hilang.

Padahal, konsep force majeure harus diuji secara konkret.

Apakah peristiwa tersebut benar-benar tidak dapat diperkirakan?

Apakah pihak yang bertanggung jawab telah memenuhi seluruh standar keselamatan?

Apakah terdapat kelalaian?

Apakah kelalaian tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kerugian?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting dalam pemeriksaan hukum.

UU No. 24 Tahun 2007 bahkan secara eksplisit menempatkan mitigasi sebagai upaya mengurangi risiko bencana melalui pembangunan fisik serta peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat.

Artinya, negara tidak hanya hadir setelah gempa. Negara juga wajib hadir sebelum gempa melalui kebijakan mitigasi, pengawasan pembangunan, tata ruang, edukasi, dan kesiapsiagaan.

Ke depan, pendekatan hukum terhadap gempa tidak boleh hanya berorientasi pada siapa yang dihukum setelah bangunan roboh.

Paradigma harus digeser menjadi preventive disaster law.

Pertama, audit keselamatan bangunan publik harus dilakukan secara berkala.

Kedua, kepatuhan terhadap standar ketahanan gempa harus menjadi bagian penting dari pengawasan pembangunan.

Ketiga, pemerintah daerah perlu memperkuat edukasi dan simulasi evakuasi.

Keempat, penggunaan dana bencana harus transparan dan dapat diawasi masyarakat. UU 24/2007 sendiri mengatur pengawasan terhadap seluruh tahapan penanggulangan bencana, termasuk pengelolaan keuangan.

Kelima, setiap dugaan kelalaian yang menimbulkan korban harus diperiksa berdasarkan bukti teknis dan hubungan sebab-akibat, bukan berdasarkan asumsi bahwa semua korban merupakan konsekuensi yang tidak terhindarkan dari gempa.

Gempa bumi adalah fenomena alam. Dalam perspektif hukum perdata, gempa dapat menjadi force majeure apabila memenuhi persyaratan keadaan memaksa. Namun, force majeure tidak otomatis menghapus seluruh bentuk tanggung jawab manusia.

Ketika korban bertambah karena bangunan tidak memenuhi standar, mitigasi diabaikan, kewajiban keselamatan dilanggar, atau bantuan disalahgunakan, maka persoalannya telah bergeser dari sekadar bencana alam menjadi persoalan hukum.

UU No. 24 Tahun 2007 telah memberikan kerangka yang cukup jelas: pemerintah bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana, masyarakat memiliki hak atas perlindungan dan bantuan, serta terdapat ancaman pidana terhadap kelalaian maupun penyalahgunaan dalam kondisi tertentu.

Karena itu, gempa tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pertanyaan hukum.

Justru setelah tanah berhenti berguncang, hukum harus mulai bekerja: memeriksa bangunan, menelusuri izin, menguji standar konstruksi, memeriksa proses mitigasi, menghitung kerugian, dan memastikan hak korban terpenuhi.

Pada akhirnya, kita tidak mungkin menghentikan bumi untuk berguncang. Tetapi kita dapat mengurangi kemungkinan manusia menjadi korban karena kelalaian manusia lainnya.

Alam boleh mengguncang dalam hitungan detik. Tetapi hukum harus bekerja dalam hitungan tahun untuk memastikan bahwa korban berikutnya bukan karena kita gagal belajar dari gempa hari ini.

Oleh: Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH., MH., MM (Dosen Hukum Universitas Semarang)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....