Kasus PPA dan PPO di Jateng Jadi Alarm Perlindungan Perempuan dan Anak
- 08 Sep 2026 10:18 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID.Semarang - Sebanyak 722 kasus tindak pidana perempuan dan anak serta perdagangan orang yang ditangani Polda Jawa Tengah menjadi alarm bagi kita semua. Angka ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menghadapi ancaman kekerasan, eksploitasi, hingga perdagangan orang.
Yang perlu menjadi perhatian, kasus yang melibatkan anak cukup menonjol. Ini menunjukkan bahwa rumah, lingkungan pendidikan, maupun lingkungan sosial belum selalu menjadi ruang yang aman bagi anak.
Penegakan hukum terhadap pelaku tentu harus dilakukan secara tegas. Namun, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menangkap dan menghukum pelaku. Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam melindungi perempuan dan anak.
Keluarga memiliki peran penting. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak dan memahami perubahan perilaku yang mungkin menjadi tanda adanya kekerasan atau ancaman. Anak juga perlu dibekali keberanian untuk mengatakan tidak dan melapor ketika menghadapi situasi yang membahayakan.
Sekolah dan masyarakat juga tidak boleh tinggal diam. Lingkungan harus mampu menjadi tempat yang aman bagi anak. Edukasi mengenai kekerasan seksual, perdagangan orang, serta penggunaan teknologi secara aman perlu terus dilakukan secara sederhana dan mudah dipahami.
Di sisi lain, korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Mereka tidak hanya membutuhkan proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis serta jaminan keamanan agar tidak kembali menjadi korban. Identitas dan masa depan korban juga harus dijaga.
Ratusan kasus tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Jawa Tengah. Keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan kita mencegah terjadinya kekerasan dan memastikan tidak ada lagi perempuan dan anak yang menjadi korban.
(Editorial RRI Semarang)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....