Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
- 30 Agt 2026 12:17 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kabupaten Semarang - Rencana eksploitasi energi panas bumi (geothermal) di Kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, proyek ini digadang-gadang sebagai penopang utama agenda transisi energi nasional menuju pemanfaatan energi ramah lingkungan.
Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat terhadap dampak ekologis dan gangguan ruang hidup di sekitar pegunungan aktif ini menciptakan resistensi yang tak kalah kuat.
Dalam pandangan Ekonomi Syariah, pemanfaatan sumber daya alam tidak sekadar berfokus pada efisiensi ekonomi atau pemenuhan target pasokan listrik, tetapi wajib berpijak pada kerangka Maqashid Shariah—yaitu mewujudkan kemaslahatan sekaligus mencegah timbulnya kerusakan (mufsadah).
Sisi Manfaat: Akselerasi Energi Bersih dan Kesejahteraan Sosial
Pengembangan potensi panas bumi di Ungaran dan Telomoyo secara mendasar selaras dengan mandat pengelolaan bumi (khilafah fil ardh), di mana manusia dituntut memanfaatkan alam secara bertanggung jawab demi kemakmuran bersama.
Dari aspek ekonomi lokal, investasi sektor energi terbarukan ini berpotensi membuka multiplier effect. Penyerapan tenaga kerja lokal, pembangunan infrastruktur pendukung, serta alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Geothermal bagi pemerintah daerah dapat memperkuat kemandirian ekonomi daerah sekitar lereng gunung.
Dari aspek lingkungan dan pembiayaan, panas bumi menyediakan baseload energy yang stabil dan jauh lebih rendah emisi dibandingkan pembangkit berbasis fosil. Langkah menekan emisi karbon ini sejalan dengan prinsip hifdh al-bi'ah (menjaga lingkungan) untuk keberlanjutan masa depan. Selain itu, proyek skala besar seperti ini dapat dioptimalkan melalui instrumen pembiayaan syariah seperti Green Sukuk, yang menjamin transparansi pendanaan serta keadilan investasi tanpa praktik spekulatif.
Sisi Madharat: Memitigasi Risiko Lingkungan dan Dampak Sosial
Ekonomi Syariah memegang teguh kaidah fiqh Dar’u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-masalih—menolak kerugian atau kerusakan harus diprioritaskan ketimbang mengejar manfaat semata. Penetapan wilayah pengeboran di pegunungan padat penduduk dan bernilai ekologis tinggi menyimpan potensi risiko besar.
Risiko utama tertuju pada kelangsungan tata air tanah (aquifer). Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi berpotensi mengganggu debit serta kualitas mata air. Bagi masyarakat lereng Ungaran dan Telomoyo yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian, kebun, dan peternakan, hilangnya akses air bersih merupakan ancaman langsung terhadap ketahanan pangan dan mata pencaharian (hifdh al-mal).
Potensi madharat lainnya mencakup risiko geologi, seperti pembukaan lahan di zona resapan air dan potensi gempa induksi (induced seismicity) akibat injeksi fluida ke dalam perut bumi. Jika proyek dilakukan tanpa kehati-hatian tinggi, gangguan terhadap struktur geologis dapat memicu bencana alam yang merugikan masyarakat sekitar. Tidak kalah krusial, ketimpangan informasi dan minimnya pelibatan masyarakat sejak dini rawan memicu konflik sosial yang berkepanjangan.
Mengintegrasikan Maqashid Shariah dalam Tata Kelola Energi
Agar pengembangan panas bumi di Gunung Ungaran dan Telomoyo tidak mendatangkan mudarat yang melebihi manfaatnya, tata kelola proyek wajib mengintegrasikan tiga prinsip utama:
Pertama, Prinsip Keadilan ('Adl). Ganti rugi dan kompensasi atas dampak lingkungan harus diberikan secara adil dan bermartabat, disertai pembagian hasil yang secara nyata meningkatkan taraf hidup warga terdampak.
Kedua, Prinsip Musyawarah (Shura). Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan proses sosialisasi harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan partisipatif. Aspirasi masyarakat lokal harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas.
Ketiga, Prinsip Keberlanjutan (Istidama). Perlindungan terhadap kawasan resapan air utama dan hutan lindung harus dijamin secara mutlak melalui komitmen pemulihan vegetasi serta pengawasan ketat atas operasi teknis di lapangan.
Pemanfaatan panas bumi Gunung Ungaran dan Telomoyo merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian energi nasional. Namun, tolok ukur keberhasilannya tidak hanya dihitung dari megawatt listrik yang dialirkan ke jaringan nasional, melainkan dari sejauh mana keselamatan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal dapat terjaga. Pembangunan energi yang membawa keberkahan adalah pembangunan yang mendatangkan maslahat tanpa menumbalkan ruang hidup manusia dan kelestarian alam.
Oleh: Dr. Dakhori (Dosen Institut Islam Kuningan, Jawa Barat)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....