Indonesia Merdeka 81 Tahun, Sudah Sejahterakah Rakyat di Mata Hukum?

  • 14 Agt 2026 09:37 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Setiap tanggal 17 Agustus, merah putih berkibar di seluruh penjuru negeri. Pidato kenegaraan berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, pembangunan, pemerataan, dan kemakmuran.

Namun, di balik kemeriahan peringatan kemerdekaan, masih terdapat realitas sosial yang tidak boleh diabaikan: masyarakat yang mengantre bantuan sosial, petani yang menghadapi konflik lahan, pekerja yang kehilangan pekerjaan, serta pelaku UMKM yang berhadapan dengan rumitnya akses pembiayaan dan kepastian hukum.

Indonesia telah merdeka secara politik selama delapan puluh tahun. Akan tetapi, pertanyaan yang lebih substantif adalah: sudahkah rakyat benar-benar merdeka secara ekonomi dan hukum?

Kemerdekaan tidak semata-mata berarti terbebas dari penjajahan. Dalam negara hukum, kemerdekaan seharusnya juga berarti adanya kesempatan yang setara untuk memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak, perlindungan hukum, serta akses terhadap keadilan.

Hukum tidak boleh hanya menjadi instrumen untuk menyelesaikan sengketa setelah masalah terjadi, tetapi harus menjadi sarana menciptakan kesejahteraan. Karena itu, ukuran keberhasilan kemerdekaan seharusnya tidak hanya dilihat dari pembangunan gedung, jalan, maupun pertumbuhan ekonomi.

Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah rakyat kecil merasakan manfaat pembangunan dan memperoleh perlindungan hukum yang nyata. Kemakmuran sejati hanya dapat diwujudkan apabila hukum berpihak pada keadilan dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang memiliki modal, kekuasaan, dan kemampuan membayar jasa hukum.

Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah memberikan fondasi yang kuat mengenai kesejahteraan rakyat. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) memberikan jaminan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Lebih jauh, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian nasional dalam kerangka demokrasi ekonomi. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Secara normatif, konstruksi tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak boleh dilepaskan dari tujuan kesejahteraan sosial. Namun, persoalan muncul ketika norma konstitusi berhadapan dengan realitas kehidupan sehari-hari.

Ketimpangan ekonomi, kesulitan memperoleh bantuan hukum, konflik pertanahan, serta panjangnya proses penyelesaian perkara masih menjadi tantangan. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menghadapi proses hukum sering kali berarti menghadapi biaya transportasi, biaya administrasi, kehilangan waktu bekerja, hingga biaya memperoleh pendampingan hukum.

Di sinilah muncul persoalan klasik: hukum mungkin telah tersedia, tetapi apakah hukum tersebut benar-benar dapat dijangkau oleh rakyat? Undang-undang yang baik tanpa akses keadilan yang baik dapat diibaratkan seperti mobil mewah tanpa bahan bakar: bentuknya sempurna, tetapi tidak membawa masyarakat menuju tujuan.

Hukum memiliki hubungan langsung dengan kesejahteraan. Kepastian hukum menentukan keberanian seseorang membuka usaha, kepastian pertanahan menentukan keamanan petani, sedangkan perlindungan sosial menentukan rasa aman masyarakat miskin.

Pertama, hukum ekonomi. Pelaku UMKM membutuhkan perizinan yang sederhana, kepastian kontrak, perlindungan konsumen, serta akses pembiayaan. Jika prosedur terlalu rumit atau terdapat praktik pungutan liar, hukum berubah dari instrumen pemberdayaan menjadi hambatan.

Kedua, hukum sosial. Program bantuan sosial seharusnya menjadi instrumen negara untuk mengurangi kesenjangan. Namun, apabila pendataan tidak akurat, terjadi pemotongan, atau bantuan tidak tepat sasaran, maka tujuan hukum sosial justru kehilangan maknanya.

Ketiga, hukum agraria. Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Akan tetapi, konflik pertanahan menunjukkan bahwa kepemilikan formal belum selalu identik dengan rasa aman. Petani dan masyarakat desa membutuhkan proses penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan terjangkau.

Dengan demikian, hukum yang berorientasi kesejahteraan harus memenuhi tiga nilai sebagaimana pemikiran Gustav Radbruch: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hukum tidak cukup hanya pasti; hukum juga harus adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam perjalanan penegakan hukum, publik berulang kali menyaksikan perkara yang menimbulkan pertanyaan mengenai rasa keadilan. Ada masyarakat kecil yang berhadapan dengan proses pidana karena persoalan bernilai kecil, sementara perkara dengan kerugian masyarakat dalam jumlah sangat besar membutuhkan proses panjang.

Demikian pula dalam hubungan industrial. Seorang pekerja yang kehilangan pekerjaan mungkin memenangkan perkara setelah bertahun-tahun menjalani proses perselisihan. Secara yuridis, kemenangan tersebut merupakan prestasi hukum. Namun secara sosial, pertanyaannya adalah: apa arti kemenangan jika selama proses tersebut anak pekerja harus putus sekolah atau keluarga kehilangan sumber penghasilan?

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya berbicara mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah. Keadilan juga berbicara mengenai kecepatan, biaya, akses, dan dampak sosial suatu proses hukum.

Karena itu, adagium bahwa justice delayed is justice denied masih sangat relevan. Hukum yang terlalu lambat dapat berubah menjadi ketidakadilan.

Demikian pula hukum yang hanya keras kepada masyarakat kecil tetapi lemah menghadapi pemilik kekuasaan akan melahirkan persepsi “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Persepsi tersebut berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

Memasuki delapan dekade kemerdekaan, setidaknya terdapat empat agenda besar yang perlu diperkuat.

Pertama, akses terhadap keadilan. Negara perlu memperkuat Pos Bantuan Hukum, bantuan hukum cuma-cuma, layanan konsultasi hukum, serta digitalisasi peradilan. Teknologi harus digunakan untuk memangkas biaya dan waktu, bukan justru menciptakan kesenjangan digital.

Kedua, kepastian berusaha. Hukum harus menjadi karpet merah bagi kegiatan ekonomi yang legal, bukan tembok birokrasi. UMKM harus memperoleh pendampingan hukum agar mampu naik kelas, bukan hanya diberi bantuan modal.

Ketiga, pemberantasan korupsi. Korupsi pada hakikatnya bukan sekadar pelanggaran terhadap keuangan negara. Korupsi adalah tindakan yang merampas kesempatan rakyat memperoleh kesejahteraan. Setiap rupiah yang dikorupsi berpotensi mengurangi kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.

Keempat, budaya hukum. Pemerintah tidak dapat bekerja sendirian. Masyarakat juga mempunyai kewajiban membangun budaya hukum melalui kepatuhan membayar pajak, menaati peraturan, tidak melakukan pungutan liar, tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, serta menolak praktik “jalan belakang”.

Kemakmuran membutuhkan hukum yang kuat sekaligus masyarakat yang memiliki kesadaran hukum.

Hukum yang membumi sebenarnya bukan sesuatu yang abstrak. Contohnya dapat dilihat melalui program legalisasi dan sertifikasi tanah. Ketika masyarakat memperoleh kepastian atas tanahnya, aset tersebut tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga dapat menjadi modal ekonomi sepanjang dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

Demikian pula UMKM. Ketika pelaku usaha mendapatkan legalitas, pendampingan kontrak, perlindungan merek, akses pembiayaan, serta edukasi perpajakan, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai beban. Hukum berubah menjadi infrastruktur ekonomi.

Konsep tersebut sejalan dengan gagasan negara kesejahteraan (welfare state), bahwa negara mempunyai tanggung jawab menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat hidup layak.

Karena itu, hukum harus turun dari ruang sidang menuju pasar, sawah, pabrik, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Di sanalah efektivitas hukum sesungguhnya diuji.

Delapan puluh tahun kemerdekaan bukan sekadar momentum upacara, pengibaran bendera, dan pidato kenegaraan. Kemerdekaan harus diterjemahkan menjadi kehidupan yang lebih bermartabat.

Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi mendasar: apakah hukum sudah membuat petani lebih aman menggarap tanahnya? Apakah buruh memperoleh kepastian ketika menghadapi sengketa kerja? Apakah guru memperoleh penghidupan yang layak? Apakah pedagang kecil dapat menjalankan usaha tanpa takut terhadap birokrasi?

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka pekerjaan rumah negara hukum masih panjang.

Hukum harus menjadi payung, bukan sekadar palu. Ia harus melindungi sebelum menghukum, mencegah sebelum menindak, dan memberikan akses keadilan sebelum masyarakat kehilangan harapan.

Kemerdekaan politik telah kita raih sejak 1945. Tantangan berikutnya adalah memastikan kemerdekaan tersebut benar-benar terasa dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan hukum.

Pada akhirnya, kemerdekaan tanpa kesejahteraan adalah kemerdekaan yang kosong. Delapan puluh tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya berdiri tegak di atas buku undang-undang, tetapi juga hadir nyata di tengah kehidupan rakyat.

Sebab ukuran keberhasilan negara hukum bukan hanya seberapa banyak aturan dibuat, melainkan seberapa banyak rakyat yang merasa dilindungi, diperlakukan adil, dan mampu hidup sejahtera karena hukum.

Oleh: Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH., MH., MM (Dosen Fakultas Hukum USM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....