TPA Ngronggo Jadi Alarm Krisis Lingkungan di Salatiga

  • 06 Agt 2026 13:23 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Salatiga - Salatiga, kota kecil yang kerap dipuji karena kedamaian dan kesejukannya, kini berada di persimpangan jalan lingkungan yang amat krusial. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ngronggo di Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, yang setap hari menampung puluhan ton sampah domestik, terus mendesak ambang batas kapasitasnya (overload).

Keluhan polusi bau, ancaman pencemaran air tanah, hingga kerentanan sosial warga sekitar menjadi cermin nyata bahwa pola pengelolaan linier—kumpul, angkut, dan buang—sudah berada di titik nadir kebangkrutan ekologis. Persoalan TPA Ngronggo tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai kegagalan teknis dinas lingkungan hidup.

Ini adalah manifestasi krisis perilaku konsumsi dan ketidakseimbangan sistem ekonomi. Di sinilah paradigma Ekonomi Syariah menawarkan terobosan transformatif: menggeser sampah dari status "residu kotor penyebab kerusakan" menjadi "sumber daya bernilai guna (māl) yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat bawah."

Menjaga Bumi sebagai Barometer Maqashid Syariah

Dalam sains ekonomi syariah modern, perlindungan lingkungan bukanlah sekadar etalase pencitraan (greenwashing), melainkan pilar konkrit dari Maqashid Syariah (tujuan utama syariat Islam). Doktrin Hifzh al-Bi’ah (Menjaga Lingkungan) berdiri sejajar dan saling bertautan dengan pemeliharaan jiwa (Hifzh an-Nafs) serta pemeliharaan harta (Hifzh al-Mal).

Sistem pembuangan terbuka (open dumping) atau penumpukan sampah tak terolah di TPA Ngronggo pada hakikatnya merupakan bentuk nyata dari fasaad fil ardh—kerusakan yang diperbuat manusia di muka bumi. Ketika tumpukan limbah mencemari ruang hidup masyarakat Argomulyo, secara syar'i telah terjadi perampasan hak dasar atas lingkungan yang sehat (dharar).

Sesuai kaidah fiqh adh-dhararu yuzal (bahaya dan kemudaratan harus dihilangkan), tata kelola TPA Ngronggo wajib direkonstruksi total, bukan sekadar diperluas lahannya.

Peran Sentral Pemkot Salatiga: Mengorkestrasi Ekosistem Eco-Maslahah

Transformasi pengelolaan sampah tidak akan pernah terwujud tanpa kepemimpinan politik dan ketegasan regulasi dari Pemerintah Kota Salatiga. Pemkot Salatiga memegang kunci sebagai regulator, fasilitator, sekaligus enabler (penggerak utama) dalam menciptakan ekosistem Eco-Maslahah yang menghubungkan dimensi ibadah ekologis dengan penciptaan kesejahteraan ekonomi warga.

Dalam fiqh muamalah, suatu barang dapat dikategorikan sebagai harta (māl) apabila memiliki manfa’at mutaqawwimah (nilai guna yang diakui syariat). Melalui kebijakan tata kelola yang responsif, Pemkot Salatiga dapat mengintervensi rantai pengelolaan sampah sejak dari sumbernya:

  • Regulasi Wajib Pilah dan Teknologi Hilirisasi
    Porsi terbesar sampah di TPA Ngronggo merupakan limbah organik rumah tangga dan pasar. Membiarkan sisa makanan membusuk tanpa guna adalah bentuk israf (kemubaziran) yang dilarang keras.
  • Sinergi Pemkot dan Finansial Syariah untuk Bank Sampah
    Penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di tingkat kelurahan dan RT/RW sering kali terbentur pada minimnya modal kerja dan pendampingan. Pemkot Salatiga melangkah sebagai jembatan strategis dengan menggandeng lembaga keuangan sosial Islam—seperti BMT lokal, BAZNAS Kota Salatiga, maupun LAZ.
  • Formalisasi Pekerja Daur Ulang: Pemkot mengintegrasikan para pemulung dan pekerja sampah di TPA Ngronggo ke dalam wadah koperasi syariah daerah. Mereka difasilitasi jaminan keselamatan kerja, pelatihan terstruktur, serta skema bagi hasil (mudharabah/musyarakah) yang adil dari hasil penjualan komoditas daur ulang.
  • Pengembangan Kawasan Industri Hijau Skala Mikro: Pemkot memberikan kemudahan izin usaha, pendampingan uji mutu, serta prioritas penyerapan produk daur ulang bagi UMKM lokal yang mengolah limbah plastik menjadi barang bernilai tambah.

Pemkot Salatiga perlu menerbitkan regulasi tegas berbasis insentif-disinsentif bagi warga dan pelaku usaha yang memilah sampah dari dapur. Di hilir, Pemkot dapat mengalokasikan APBD dan menggalang kemitraan untuk menyediakan teknologi pengolahan anaerobik dan biodigester di TPA Ngronggo.

Hasil olahan berupa biogas dan pupuk organik ini kemudian disalurkan kembali kepada warga Argomulyo. Sebagai bentuk ihya al-mawat (penghidupan potensi yang mati) sekaligus kompensasi energi murah bagi masyarakat terdampak.

Melalui dorongan kebijakan Pemkot, dana infaq produktif dan wakaf mikro disalurkan sebagai modal kerja operasional Bank Sampah. Sampah anorganik (plastik, kertas, logam) yang disetorkan warga dikonversi langsung menjadi tabungan syariah, premi asuransi kesehatan, atau aset emas mikro, sampah yang semula menjadi masalah kota, mendadak berubah menjadi jaring pengaman ekonomi keluarga.

Redistribusi Keadilan Ekologis untuk Warga Terdampak

Konflik sosial dan keresahan warga di sekitar TPA Ngronggo kerap bersumber dari ketidakadilan beban ekologis (ecological injustice). Warga Kumpulrejo menanggung akumulasi polusi dan potensi penyakit, sementara nilai manfaat dari aktivitas konsumsi dinikmati oleh warga di pusat-pusat kota.

Prinsip keadilan distribusi (al-'adl wa al-ihsan) menuntut adanya kompensasi ekologis yang bermartabat. Di sinilah Pemkot Salatiga dapat mengambil peran pemuliaan:

Penutup: Mendorong Fiqh Al-Bi'ah ke Aksi Nyata

Persoalan TPA Ngronggo Salatiga adalah cermin dari cara kita beragama, bermuamalah, dan bernegara. Syariat Islam tidak berhenti pada batas suci-tidaknya pakaian saat shalat, tetapi juga mencakup bagaimana kita bertanggung jawab atas sisa bungkus makanan dan botol plastik yang kita tinggalkan.

Sinergi tiga pilar (Ta'awun) menjadi kunci: Pemkot Salatiga hadir dengan komitmen regulasi, penganggaran berperspektif lingkungan, serta fasilitasi infrastruktur modern; Lembaga Keuangan dan Akademisi Syariah merancang skema pembiayaan inklusif serta pendampingan bisnis daur ulang; sementara masyarakat mempraktikkan pemilahan sampah dari rumah sebagai wujud nyata keimanan. Jika Pemkot Salatiga mampu memimpin kredo transformasi Eco-Maslahah ini secara konsisten, TPA Ngronggo tidak lagi menjadi bom waktu lingkungan yang menakutkan, melainkan pilar utama terwujudnya Salatiga sebagai kota yang bersih, sejahtera, dan penuh keberkahan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).

Oleh: Dr Dakhori (Dosen Program Studi Ekonomi Syariah STAI Kuningan, Jawa Barat)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....