Menagih Komitmen, Menuju Indonesia Zero ODOL 2027

  • 07 Mei 2026 08:21 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID.Semarang – Target Indonesia bebas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali bergeser. Setelah gagal di tahun 2021 dan 2023, kini pemerintah menetapkan tahun 2027 sebagai batas akhir. Komitmen ini bukan sekadar urusan teknis jalan raya, melainkan ujian bagi integritas kebijakan pemerintah dalam menjamin keselamatan publik dan efisiensi logistik nasional.

Secara faktual, negara mengalami rugi sekitar Rp 43 triliun setiap tahun akibat kerusakan jalan yang dipicu truk obesitas ini. Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pendidikan atau kesehatan, bukan habis untuk memperbaiki jalan yang rusak berkali-kali. Jika praktik ODOL dibiarkan, siklus bangun-rusak-perbaiki akan terus membebani APBN tanpa hasil yang maksimal.

Di sisi lain, kita harus melihat realitas di lapangan. Banyak pengusaha angkutan terpaksa membawa muatan berlebih karena tarif jasa angkut yang rendah dan biaya operasional yang tinggi.

Menuju 2027, pemerintah jangan hanya menjadi "polisi" yang menghukum. Akan tetapi, juga harus menjadi arsitek yang memperbaiki sistem tata niaga logistik agar pelaku usaha tetap bisa bertahan secara sehat.

Teknologi adalah kunci agar aturan Zero ODOL tidak sekadar menjadi macan kertas. Penggunaan timbangan digital (Weigh-in-Motion) yang terintegrasi dengan tilang elektronik (E-TLE) harus diperluas.

Pengawasan digital yang transparan akan menutup celah pungutan liar dan negosiasi di jembatan timbang konvensional yang selama ini melemahkan penegakan hukum.

Sinergi antar-lembaga menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Kementerian Perhubungan, PUPR, Kepolisian, hingga Kementerian Perindustrian harus satu visi.

Tidak boleh ada lagi ego sektoral di mana satu pihak memproduksi kendaraan besar, sementara pihak lain kewalahan memperbaiki jalan. Harmonisasi aturan dari pabrik hingga ke jalan raya adalah fondasi menuju 2027.

Tentu, keselamatan pengguna jalan adalah prioritas tertinggi. Banyak kecelakaan fatal, seperti rem blong dan pecah ban, berawal dari beban muatan yang tidak masuk akal.

Membiarkan truk ODOL bebas melintas sama saja dengan membiarkan ancaman nyawa mengintai warga setiap hari. Ketegasan aturan harus dibarengi edukasi bahwa tertib lalu lintas adalah ciri bangsa yang maju.

Waktu menuju 2027 harus diisi dengan aksi nyata, bukan lagi hanya sekedar sosialisasi. Semua pihak harus sadar bahwa jalan yang awet dan logistik yang efisien adalah investasi jangka panjang.

Jika target ini meleset lagi, kredibilitas pemerintah akan dipertanyakan. Mari jadikan 2027 sebagai momentum Indonesia naik kelas menuju transportasi yang aman dan bermartabat.

( Editorial RRI Semarang )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....