Akademisi Soroti Perlindungan Guru Lewat Permendikdasmen 4/2026

  • 30 Jan 2026 14:58 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta, Susilo Surahman menyoroti terbitnya Permendikdasmen 4/2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini diharapkan menjadi momentum reformasi perlindungan tenaga pendidik di Indonesia.

Peraturan tersebut menegaskan hak pendidik memperoleh perlindungan dari kekerasan, intimidasi, diskriminasi, hingga kriminalisasi. Perlindungan diberikan dalam rangka menjalankan tugas profesional di lingkungan pendidikan.

Susilo menilai kekerasan terhadap guru bukan persoalan individual. Menurutnya, fenomena tersebut mencerminkan masalah struktural dalam sistem pendidikan nasional.

"Guru dituntut menjadi pendidik profesional, pembentuk karakter, sekaligus teladan moral. Di sisi lain, mereka sering berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan siswa dan orang tua yang semakin kritis, bahkan agresif," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.

Susilo menambahkan, persoalan utama terletak pada lemahnya sistem perlindungan. "Guru tidak memiliki mekanisme pengaduan yang jelas, tidak didampingi secara hukum, serta kerap menjadi sasaran 'pengadilan sosial' di media digital," ujarnya.

Ia menilai Permendikdasmen 4/2026 sebagai langkah progresif dalam melindungi hak guru. Regulasi ini menggeser paradigma bahwa guru bukan pihak yang harus selalu mengalah.

Namun demikian, tantangan terbesar terletak pada implementasi kebijakan. Ia menilai banyak regulasi pendidikan berhenti sebagai dokumen normatif tanpa daya di lapangan.

Tanpa mekanisme operasional yang jelas, kebijakan tersebut berisiko menjadi simbol semata. Perlindungan guru harus diwujudkan melalui sistem konkret, terukur, dan mudah diakses.

Susilo menegaskan isu perlindungan guru berkaitan langsung dengan pembangunan sumber daya manusia nasional. Tanpa perlindungan memadai, kualitas pendidikan dan keberlanjutan profesi guru akan terus terancam.

Rekomendasi Berita