Insiden di Piala Soeratin Jateng Berujung Sanksi Berat bagi Pemain Safin Pati
- 31 Jul 2026 12:46 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Insiden kekerasan yang terjadi dalam pertandingan Piala Soeratin U17 Jawa Tengah 2026 berujung pada sanksi berat dari Panitia Disiplin PSSI Jawa Tengah. Seorang pemain Universitas Safin Pati FC U17 dijatuhi larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama lima tahun disertai denda Rp5 juta setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Salfin Putra Faisal Elias atas peristiwa yang terjadi pada laga babak penyisihan antara Universitas Safin Pati FC U17 melawan BJL 2000 FC Semarang U17 di Lapangan Gelora Soekarno Mojoagung, Kabupaten Pati, Senin, 27 Juli 2026. Keputusan Panitia Disiplin ditetapkan pada 28 Juli 2026 setelah melalui proses pemeriksaan terhadap laporan perangkat pertandingan dan bukti-bukti yang tersedia.
Sekretaris PSSI Jawa Tengah, Purwidyastanto, mengatakan sanksi tersebut merupakan hasil proses persidangan yang dilakukan Panitia Disiplin sesuai kewenangannya. "Tentu bersama-sama kita harus menghormati keputusan tersebut yang ditetapkan berdasarkan kajian-kajian yang ada," ujarnya kepada awak media, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Purwidyastanto, sebelum menjatuhkan sanksi Panitia Disiplin telah memeriksa laporan pengawas pertandingan, wasit, meminta keterangan perangkat pertandingan, serta venue coordinator. Seluruh proses dilakukan dengan mengacu pada Kode Disiplin PSSI 2025 dan Regulasi Kompetisi Piala Soeratin Jawa Tengah 2026.
Dalam putusannya, Panitia Disiplin menyatakan Salfin melakukan tindakan tidak sportif dengan memprovokasi pemain lawan. Ia juga dinilai melakukan tindakan kekerasan terhadap dua pemain BJL 2000 FC Semarang U17 hingga salah satunya mengalami cedera dan harus menjalani perawatan medis lanjutan.
Panitia Disiplin menilai perbuatan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Kode Disiplin PSSI 2025, di antaranya Pasal 48, Pasal 48A, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 19. Atas dasar itu, pemain yang bersangkutan dikenai larangan mengikuti seluruh aktivitas sepak bola selama lima tahun serta denda sebesar Rp5 juta.
Sesuai ketentuan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025, putusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Panitia Disiplin menyebut keputusan diambil berdasarkan hasil persidangan yang mengacu pada laporan resmi perangkat pertandingan dan bukti pendukung lainnya.
Purwidyastanto berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh peserta kompetisi, terutama pelatih dan ofisial tim, untuk lebih memperkuat pembinaan karakter pemain usia muda. "Tentu kita semua tidak menginginkan unsur kekerasan, perkelahian dan sikap-sikap unrespect selalu dipertontonkan pada sepak bola yang kita cintai," katanya.
Purwidyastanto menambahkan, kompetisi usia muda tidak hanya bertujuan mencetak pemain berprestasi, tetapi juga membangun sikap sportif, menghormati lawan, dan mampu mengendalikan emosi di dalam maupun luar lapangan. Menurutnya, pembinaan karakter harus menjadi fondasi utama agar kejadian serupa tidak kembali terulang dalam kompetisi pembinaan sepak bola Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....