Komding PSSI Ubah Hukuman Komdis ke Persipura, Tanpa Penonton Jadi Setengah Musim

  • 31 Mei 2026 16:08 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Tim Persipura Jayapura harus menerima kenyataan pahit setelah Komite Banding (Komding) PSSI menolak seluruh permohonan banding yang diajukan terkait sanksi akibat kerusuhan suporter. Kerusuhan itu terjadi dalam babak play-off promosi Championship 2025/2026 melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, pada 8 Mei 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang Komding pada Jumat 29 Mei 2026. Sebelumnya, Persipura mengajukan banding atas putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI Nomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 yang diterbitkan pada 13 Mei 2026.

Dalam putusan itu, Persipura dijatuhi hukuman larangan penonton selama semusim 2026/2027 serta denda Rp30 juta. Banding diajukan melalui surat bernomor 079/PERSIPURA/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026.

Tim berjuluk Mutiara Hitam itu lalu melengkapinya dengan memori banding yang disampaikan pada 19 Mei 2026. Dalam memori banding tersebut, Persipura menilai hukuman tanpa penonton selama satu musim terlalu berat dan tidak proporsional.

Mutiara Hitam juga menyampaikan telah menjalankan prosedur pengamanan sesuai regulasi sebelum pertandingan berlangsung. Persipura turut menjelaskan telah bersikap kooperatif setelah insiden terjadi.

Selain itu, Mutiara Hitam mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan serta program edukasi kepada suporter untuk mencegah kejadian serupa terulang. Menurut hasil pemeriksaan yang menjadi dasar keputusan, sejumlah suporter Persipura memasuki lapangan setelah pertandingan usai.

Massa juga merusak fasilitas stadion, mengejar perangkat pertandingan dan rombongan Garudayaksa, serta melakukan aksi anarkistis di luar stadion. Komding menyatakan fakta-fakta tersebut terbukti berdasarkan laporan Match Commissioner, rekaman video, foto kejadian, serta dokumen pendukung lainnya.

Dalam proses banding, Persipura disebut tidak membantah terjadinya insiden tersebut dan hanya mempermasalahkan beratnya hukuman yang dijatuhkan. Komiding menilai Persipura tetap bertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton sesuai Pasal 70 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

Karena itu, alasan bahwa Mutiara Hitam telah menjalankan prosedur pengamanan tidak menghapus tanggung jawab disiplin yang melekat kepada penyelenggara pertandingan. Dalam pertimbangannya, Komding juga menyebut kerusuhan tersebut telah mencoreng persepak bolaan nasional.

Selain itu, insiden tersebut dinilai menunjukkan pembinaan terhadap suporter belum berjalan optimal. Sementara pada putaran pertama musim 2026/2027, Persipura dilarang menggelar pertandingan kandang dengan kehadiran penonton.

Setelah itu, pada putaran kedua, Mutiara Hitam diwajibkan menutup sebagian stadion, yakni tribun utara dan tribune selatan, saat menjadi tuan rumah. Selain perubahan bentuk hukuman, nominal denda yang harus dibayar Persipura juga meningkat tajam. Dari sebelumnya Rp30 juta, Komding memutuskan denda menjadi Rp200 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....