Segini Beaya Pengurusan SIM C1 di Satpas Kota Lama Semarang

  • 05 Agt 2024 22:10 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan layanan pembuatan SIM C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Kota Lama Semarang. Masyarakat sudah bisa mengakses bahkan saat ini sudah melayani penerbitan SIM untuk kendaraan diatas kapasitas mesin 250-500 cc.

“Satpas Kota Lama sudah dapat menerbitkan SIM C1 sejak 8 Juli lalu. Syaratnya yakni minimal memiliki SIM C, 1 tahun,” ujarnya ditemui di Mapolrestabes Semarang (5/8).

Selain di Kota Semarang Polda Jateng juga memiliki tiga Satpas di tempat lainnya yang dapat menerbitkan SIM C1. Yakni Satpas di Banyumas, Surakarta, dan Pati.

Menurut Yunaldi, sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat mengenai layanan baru SIM C1 ini terutama melalui akun Instagram Satlantas. Peluncuran layanan SIM C1 ini merupakan bagian dari inisiatif lebih besar yang dilakukan Polda Jawa Tengah.

‘Tujuannya untuk meningkatkan aksesibilitas Surat Izin Mengemudi di seluruh wilayah. Pemohon harus sudah memiliki SIM reguler minimal satu tahun dan layanan ini dikenakan biaya Rp. 100.000,- untuk penggantian PNBP,” imbuh Yunaldi.

Polda Jateng berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) melakukan evaluasi dan pembenahan infrastruktur di 13 lokasi SATPAS. Penilaian ini mencakup pemeriksaan fasilitas yang penting untuk memproses permintaan SIM C1.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....