UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen
- 21 Nov 2023 19:19 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang : Upah Minimum Provinsi (UMP) yang selama ini ditunggu-tunggu para pekerja akhirnya naik 4,02 Persen. UMP Jateng kini Rp 2.036.947 dari sebelumnya sebesar Rp1.958.169,69 di tahun 2023.
"Penetapan UMP dihitung formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa," Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz.
Dijelaskannya, nilai alfa merupakan indeks tertentu seperti pertimbangan penyerapan tenaga kerja, hingga rata-rata upah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 yang baru.
"Nilai alfa ditentukan oleh rata-rata penyerapan tenaga kerja dan median upah ditiga periode terakhir tahun berjalan," terangnya.
Dengan demikian didapatkan perhitungan, yakni inflasi 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen. Sedangkan indeks tertentu diangka 0,30. "Adanya peningkatan penyerapan tenaga kerja dan median upah menyebabkan indeks tertentu ditetapkan dengan nilai tertinggi 0,30," ujarnya.
Aziz menegaskan keputusan ini telah melalui mekanisme panjang, melibatkan pemerintah,pakar, serikat pekerja dan pengusaha. Putusan ini berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang 1 tahun adapun buruh dengan masa kerja lebih dimungkinkan lebih tinggi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....