Data Pemutakhiran, KPU Kota Semarang Catat Ada 1,29 Juta Pemilih
- 05 Okt 2026 16:16 WIB
- Semarang
RRI.CO ID, Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menemukan nama warga yang telah meninggal dunia terdaftar sebagai pemilih. Hal ini terlihat dari 1.291.790 warga Kota Semarang yang tercatat sebagai pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan pemutakhiran data menjadi kewajiban KPU setelah Pemilu 2024. Proses tersebut dilakukan untuk mencoret warga yang telah meninggal dunia dan memasukkan pemilih baru.
"Mana yang meninggal kita coret, mana yang baru kita masukkan. Data itu kami dapatkan dari Kemendagri, Bawaslu, instansi-instansi dan masyarakat juga bisa memberikan masukan mengenai DPT," katanya, Senin 5 Oktober 2026.
Zaini menuturkan, jumlah pemilih sebanyak 1.291.790 masih dapat berubah karena proses pemutakhiran belum selesai. Pihaknya akan kembali memperbarui data pada Desember 2026 untuk memastikan pemilih yang meninggal dunia tercoret dari data.
Dalam proses pemutakhiran data, kata dia, KPU Kota Semarang lebih banyak menemukan warga yang meninggal dunia dibandingkan pemilih baru yang perlu dimasukkan ke dalam data. Persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya.
"Tidak ada akta kematian, kami tidak bisa mencoret meskipun warga tersebut sudah meninggal. Kalau keluarga tidak melapor ke Disdukcapil, namanya pasti masih ada dalam data pemilih," ucapnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Semarang Agung Nugroho menyebut dari total jumlah pemilih yang telah diperbarui, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 626.724. Untuk pemilih perempuan mencapai 665.006.
"Melalui PDPB kami melakukan pencermatan perubahan data pemilih. Termasuk perubahan elemen data, perpindahan penduduk, data pemilih yang telah meninggal dunia, serta informasi lain yang memengaruhi kualitas pemilih," ujarnya.
Menurutnya, PDPB dilaksanakan setiap tiga bulan sehingga dalam setahun terdapat empat kali pemutakhiran. Hasil pleno PDPB triwulan IV nantinya akan diteruskan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.
Ia juga menyoroti persoalan yang masih ditemukan terkait masih ada warga yang sudah meninggal tetapi namanya tercatat dalam data pemilih. Hal tersebut terjadi karena keluarga belum mengurus akta kematian sehingga data kependudukannya belum diperbarui.
"Sering kali kalau warga meninggal dunia itu tidak langsung dibuatkan akta kematian. Sehingga datanya masih (terdaftar) di data kependudukan," katanya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KPU Kota Semarang akan mengadakan dua kegiatan berkaitan dengan aktualisasi akta kematian. Upaya ini dilakukan untuk membantu mengurus akta kematian bagi warga yang telah meninggal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....