Disdikpora Kudus Pastikan Sekolah Rusak Masuk Program Revitalisasi
- 05 Okt 2026 14:15 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus memastikan sejumlah sekolah yang kondisi bangunannya mengalami kerusakan telah masuk dalam proses program revitalisasi dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas(Plt.) Disdikpora Kudus Anggun Nugroh ,menyusul adanya sorotan terkait kondisi bangunan salah satu sekolah di Kudus yang disebut mengalami kerusakan.
Disdikpora menegaskan, proses revitalisasi tidak serta-merta dilakukan setelah muncul keluhan, melainkan telah melalui tahapan pendataan dan verifikasi. Sejumlah sekolah bahkan telah mengikuti pertemuan daring (Zoom) dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sekitar Agustus lalu sebagai bagian dari proses awal program revitalisasi.
"Kalau SMP 2 Bae itu sebenarnya sudah masuk dalam daftar sekolah yang mengikuti Zoom dengan Kemendikdasmen untuk pengalokasian program revitalisasi. Sekitar sebulan yang lalu sudah mengikuti Zoom," ujar Anggun, Senin, 5 Oktober 2026.
Selain SMP 2 Bae, sekolah lain seperti SMP 1 Undaan dan SMP 1 Jati juga disebut telah mengikuti tahapan serupa. Menurutnya, kondisi bangunan sekolah yang mengalami kerusakan memang perlu mendapat perhatian. Karena itu, Disdikpora akan kembali menerjunkan tim untuk melihat langsung kondisi sarana dan prasarana sekolah.
"Kami nanti coba terjunkan lagi tim, temui sarpras untuk melihat kondisi di sana. Memastikan antisipasi awalnya seperti apa, sehingga dalam kondisi darurat nanti apa yang bisa kita lakukan," jelasnya.
Disdikpora juga mengingatkan kepala sekolah agar mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam pelaporan kondisi bangunan sekolah. Pasalnya, kondisi bangunan sekolah tercatat melalui sistem pendataan pendidikan.
Status bangunan yang masuk kategori rusak sedang maupun rusak berat dapat terbaca dalam dashboard program revitalisasi pemerintah pusat. "Kalau revitalisasi itu sifatnya berdasarkan data Dapodik, status bangunan sekolah yang rusak sedang atau rusak berat secara otomatis masuk dalam usulan di dashboard revitalisasi," katanya.
Ia menjelaskan, tahapan program revitalisasi juga tidak berhenti pada pertemuan daring. Setelah proses awal, sekolah akan mengikuti tahapan berikutnya, termasuk penyusunan rencana anggaran dan pendataan bangunan yang akan direhabilitasi.
Dalam proses tersebut, sekolah akan menyampaikan bangunan yang membutuhkan perbaikan beserta perhitungan kebutuhan anggarannya. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas hingga mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Disdikpora mengakui masih perlu memperkuat sosialisasi mengenai mekanisme pengajuan rehabilitasi bangunan sekolah kepada para kepala sekolah dan guru. "Kita nanti coba kumpulkan semua dengan MKKS, termasuk K3S, kita sampaikan lagi, kita sosialisasikan lagi mekanisme, prosedur, dan tata cara untuk pemberitahuan pengajuan rehab bangunan sekolah," ujarnya.
Bahkan, Disdikpora mempertimbangkan menerbitkan kembali surat edaran terkait mekanisme pelaporan apabila terdapat bangunan sekolah yang membutuhkan rehabilitasi. Untuk kerusakan ringan, sekolah dapat melakukan perbaikan menggunakan anggaran yang tersedia sesuai ketentuan, misalnya, perbaikan plafon, pengecatan, maupun kerusakan kecil lainnya.
Sementara, untuk kerusakan yang lebih berat dan tidak mampu ditangani melalui anggaran sekolah, pihak sekolah dapat bersurat kepada dinas dengan melampirkan dokumentasi kondisi bangunan. "Kalau rehab sedang mungkin tidak mampu, itu bersurat ke dinas, tidak perlu proposal, bersurat ke dinas, dilampiri foto-foto. Nanti dengan mekanisme anggaran yang ada kita alokasikan," jelasnya.
Disdikpora menegaskan, kondisi bangunan sekolah yang rusak menjadi perhatian dan tidak dibiarkan menunggu sampai terjadi kondisi yang membahayakan. Pemeriksaan lapangan akan dilakukan untuk memastikan langkah penanganan yang tepat, sembari menunggu proses revitalisasi berjalan. (RK)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....